Rabu, Mei 14, 2025
BerandaBerita PangandaranDi Pangandaran, Penambang Batu Gamping Dinilai Langgar Kesepakatan

Di Pangandaran, Penambang Batu Gamping Dinilai Langgar Kesepakatan

Kepala Desa Ciganjeung, Rosid bersama Kapolsek Padaherang, AKP Jumeli, saat meninjau lokasi proyek galian tambang gamping, di Dusun Babakansari, Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Foto: Entang Saeful Rachman/HR

Padaherang, (harapanrakyat.com),-  

Sekitar dua puluh orang warga Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran mendatangi Polsek Padaherang. Mereka meminta kepolisian untuk menghentikan kegiatan eksploitasi penggalian batu gamping, di Dusun Babakansari, Minggu (9/3/2014).

Ketua Karang Taruna Mekar Bayu, Tahmo Cahyono, mensinyalir, pihak pengusaha dari CV Siliwangi Utama tidak menjalankan kesepakatan yang dibuat bersama sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa, salah satunya menghentikan aktifitas eksploitasi.

“Kegiatan penambangan ini membuat resah desa kami. Sekarang sesama warga saling curiga. Padahal kegiatan ini belum berijin, kenapa Kepolisian tidak bertindak tegas,” tutur Tahmo.

Menurut Tahmo, pihak kepolisian merespon apa yang diaspirasikan warga. Kegiatan penambangan sementara waktu dihentikan. Tapi, setelah pihak kepolisian meninggalkan lokasi, aktifitas penambangan kembali berjalan.

“Ini sangat mengecewakan kami. Pengusaha menganggap sepele gerakan penolakan warga,” tandasnya.

Kepala Dusun Cihideung, Tantori, menuding pihak kepolisian tidak tegas dalam bertindak. Dia menduga, pihak kepolisian menerima sesuatu dari pengusaha, sehingga mereka tidak berani tegas menghentikan aktifitas penambangan ilegal tersebut.

“Saya kecewa kepada Polsek Padaherang, sebab tidak mampu menghentikan aktifitas penambangan. Ini seolah-olah justru mengadu dombakan warga dengan pengusaha,” kata Tantori.

Kapolsek Padaherang, AKP Jumaeli, membantah tudingan itu. Pihaknya mengaku mengintruksikan, agar pengusaha menghentikan aktifitas penambangan batu gamping. Terkait masih dilaksanakannya kegiatan itu, sebetulnya bukan kewenangan kepolisian.

“Kami memang menerima laporan dari warga untuk menghentikan kegiatan itu. Kami juga sudah menghubungi pengusaha agar berhenti beraktifitas sampai surat ijin dari Dinas terkait keluar,” kata Jumaeli.

Jumaeli berkilah, secara prosedural kalau warga yang mengajukan laporan untuk menghentikan kegiatan, itu masuk di ranah perdata. Seharusnya, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang melaporkan, baru itu ditindaklanjuti, karena masuk pada ranah pidana. (Mad/Koran-HR)

Kerja Keras Penjual Jamu Tradisional di Kota Banjar Dibayar Lunas: Berangkat Haji Tahun Ini.

Kerja Keras Penjual Jamu Tradisional di Kota Banjar Dibayar Lunas: Berangkat Haji Tahun Ini!

harapanrakyat.com,- Kisah inspiratif datang dari seorang penjual jamu tradisional di Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Ia adalah...
Disnaker Ciamis Bagikan Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2025

Disnaker Ciamis Bagikan Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2025

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, kembali menginformasikan tentang lowongan kerja di bulan Mei tahun 2025. Informasi loker itu dipublikasikan melalui akun...
Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak

Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak: Perbaikan Terkendala Anggaran

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, yang menanam pohon pisang...
Tak Punya Uang Kuliah Ini 8 Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025

Tak Punya Uang buat Kuliah? Ini Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025!

harapanrakyat.com,- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali membuka peluang bagi siswa kurang mampu melalui jalur mandiri. Siswa pemegang KIP saat SMA atau penerima...
Calon Ketua Umum PSI Siap Bertarung di Pemilu Raya 2025

Calon Ketua Umum PSI Siap Bertarung di Pemilu Raya 2025

harapanrakyat.com,- Pemilu Raya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal jadi ajang penting bagi para Calon Ketua Umum (Caketum) PSI. Sebab, ini menjadi ajang untuk memperebutkan...
Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya, Sempat Nikahi Siri tapi Ceraikan Korban

Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya, Sempat Nikahi Siri tapi Ceraikan Korban

harapanrakyat.com,- Nasib pilu menimpa seorang anak berumur 13 tahun, di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mengalami pemerkosaan pria berinisial U (50). Bahkan...