Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dinas Pariwisata Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, tentang perkoperasian, di Hotel Sinar Rahayu 4 Pangandaran, Selasa (24/3/2014).
Kabid Koperasi Dinas Pariwisata Perindagkop dan UMKM, Tita Rahayu, SE, mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan anggota koperasi memahami betul bagaimana peranan koperasi.
Selain itu, kata Tita, pihaknya akan mengaktifkan kembali sejumlah koperasi, salah satunya dengan mengumpulkan para anggota koperasi. “Dari total 187 koperasi, pelimpahan dari Kabupaten Ciamis, hanya 37 koperasi yang masih aktif di Pangandaran. 150 koperasi lainnya, sudah tidak aktif,” kata Tita.
Tita menuturkan, angka tersebut didapat setelah dilakukan pendataan ulang jumlah koperasi yang ada di sepuluh kecamatan se-Pangandaran. Pendataan ulang koperasi tersebut sengaja dilakukan dalam rangka menghadapi kegiatan sosialisasi UU No 17 tahun 2012, tentang Perkoperasian.
“Kami akan memfasilitasi penyaluran bantuan anggaran dari pemerintah untuk pengembangan usaha sejumlah koperasi di Pangandaran. Kedepan, koperasi yang memperoleh bantuan itu akan dipantau perkembangannya,” tambah Tita.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata, Perindagkop dan UMKM Pangandaran, Drs. Suheryana, mengatakan, bantuan pendanaan usaha bagi koperasi akan diajukan ke Kementrian Koperasi (Kemenkop), setelah ada ajuan proposal dari anggota koperasi yang membutuhkan dana itu.
“Sebelumnya, kami akan mengidentifikasi sejauhmana keberadaan koperasi di Pangandaran. Apakah bubar karena kurang baik managemennya, atau memang kurang mendapat perhatian,” kata Suheryana.
Lebih lanjut Suheryana menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, karena dianggap sudah tidak memadai untuk dijadikan landasan hukum perkoprasian.
“Perubahan Undang-Undang tersebut diharapkan mampu mewujudkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh, serta terpercaya sebagai entinitas bisnis yang berdasarkan pada prinsip koperasi,” tambahnya.
Adapun perubahan yang signifikan dari definisi koperasi, kata Suheryana, kalau dulu koperasi merupakan badan usaha. Tetapi sekarang, koperasi menjadi Badan Hukum. “Juga dari pelaksanaan, koperasi bidang usaha tidak boleh menjadi koperasi simpan pinjam,” imbuh Suheryana. (ntang/Koran-HR)