Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dari jumlah enam puluh persen atau sebanyak 508 unit koperasi di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran yang gulung tikar, ternyata didominasi oleh Koperasi Pertanian dan Koperasi Pesantren.
Menurut data yang berhasil dihimpun HR, ternyata kategori koperasi produksi dengan jenis koperasi pertanian, dimana dari 102 unit koperasi pertanian, 90 unit diantaranya tidak aktif. Adapun assetnya mencapai 450,6 juta rupiah. Total penyerapan tenaga kerja sebanyak 165 orang.
Kondisi ini tentu sangat disayangkan mengingat Kabupaten Ciamis mempunyai potensi unggulan di bidang pertanian.
“Kami belum mengkaji itu di lapangan. Kemungkinan itu adalah bentukan dari KUD,” ungkap Kepala Dinas Pertanian, Ir. Kustiny, saat dihubungi HR, Selasa (18/3/2014), melalui telepon selulernya.
Jumlah Koperasi yang tidak aktif atau gulung tikar di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran , selain Koperasi pertanian, juga terdapat koperasi pemasaran yang berjenis koperasi pesantren. Dari 112 unit koperasi pesantren, sebanyak 104 unit diantaranya tidak aktif. Kemudian koperasi konsumsi, dengan jenis koperasi warga. Dari total 134 unit, sebanyak 95 unit diantaranya dinyatakan gulung tikar.
Dihubungi terpisah, Kepala Disperindagkop Ciamis, Dra. Hj. Yeyet Trisnawaty, melalui telepon selulernya, enggan memberi jawaban terkait hal ini.
Trainer Koperasi Lapenkop (Lembaga Pendidikan Perkoperasian) Ciamis, Herdi Herdiawan, Selasa (18/3/2014), mengatakan, permasalahan perkoperasian di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, banyak disebabkan oleh faktor sumberdaya manusia (SDM).
“Banyak yang mengandalkan bantuan pemerintah. Ketika bantuan pemerintah tidak mengucur, sulit untuk survive (bertahan),” ungkapnya.
Herdi menuturkan, faktor lain adalah UU lama, dimana satu unit koperasi bisa menjalankan berbagai fungsi usaha. “Satu sektor yang unggul dalam koperasi tersebut mensubsidi kerugian sektor lain. Ini yang membuat koperasi tidak fokus,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan UU Koperasi yang baru, koperasi akan lebih fokus. Karena koperasi hanya diperbolehkan memunyai satu jenis usaha. Artinya, semua pengurus akan fokus untuk menggarap satu sektor usaha. (DK/Koran-HR)