Foto: Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Guna menumbuhkan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar dapat mengetahui, dan mentaati aturan hukum yang berlaku dan melaksanakannya dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat, perlu diberikan pembinaan terhadap masyarakat tentang pemahaman Sadar Hukum (Kadarkum).
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar, Suryamah, SH., MH., dalam kegiatan sosialisasi Kadarkum, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjar, di Aula Kecamatan Langensari, Selasa (25/02/2014).
“Sosialiasasi Kadarkum merupakan salah satu bentuk pembinaan hukum bagi masyarakat, dimana dalam sosialisasi kali ini diberikan materi berupa UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU RI Nomor 5 tahun 2007 tentang Psikotropika, UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Suryamah.
Dalam kegiatan itu, selain diikuti para kepala desa, tokoh masyarakat, pengusaha warung internet, juga melibatkan pelajar tingkat SLA se-Kecamatan Langensari.
Tujuan dilibatkankannya anak remaja karena anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita dan perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, serta mempunyai sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Menurut Suryamah, usia anak remaja tingkat SLA sedang rawan-rawannya mencari jati diri. Sehingga, dengan sosialisasi Kadarkum ini diharapkan dapat memberikan landasan bagi pelajar untuk menekan rendahnya angka kriminalitas dan kasus narkoba. Juga untuk mengetahui hak dan kewajiban anak dikalangan generasi muda.
Sebab, mereka rentan dengan situasi masa sekarang, dimana banyak kejadian kasus penggunaan narkoba, terjadi kriminalitas, serta akibat arus globalisasi bidang komunikasi dan informasi, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, maupun perubahan gaya hidup.
“Untuk itu, kami mengajak masyarakat sebagai warga yang baik, khususnya warga Kota Banjar, dapat menekan terjadinya bentuk-bentuk kriminalitas dan prilaku atau pergaulan masyarakat di lingkungan yang bisa merugikan,” kata Suryamah.
Sementara Camat Langensari, Moch. Dasuki, SH., mengatakan, kegiatan tersebut dinilai sudah sangat tepat dalam upaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat di Kec. Langensari.
“Kami selaku pihak pemerintah di wilayah ini mengetahui betul permasalahan di lapangan, dimana kondisi yang ada dan prilaku masyarakat sudah sangat memprihatinkan. Sengaja kami mengikut sertakan pengusaha warnet, minimalnya dalam menjalankan usahanya harus menjaga norma-norma hukum. Karena sering terbukti dalam jam belajar, banyak anak sekolah berada di warnet. Belum lagi disinyalir dipakai untuk tempat pacaran yang bisa mengakibatkan berbuat senonoh,” tuturnya. (Nanks/Koran-HR)