Ketua PPK Padaherang, Adnan menunjukkan surat suara yang sobek. Photo : Entang/ HR
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menemukan sejumlah kertas surat suara Pemilu 2014 yang kondisinya rusak. Kerusakan tersebut ditemukan pada kertas yang kondisinya sobek. Selain itu, ditemukan juga surat suara yang tertetes tinta. Tetesan tina itu tepat berada pada nama salah seorang Caleg DPR RI.
Ketua PPK Kecamatan Padaherang, Adnan, mengatakan, setelah dikonfirmasi ke KPUD Ciamis, bahwa kerusakan surat suara tersebut disebabkan dari kesalahan pihak percetakan. Pihaknya mencatat ada puluhan surat suara yang kondisinya dinyatakan rusak.
“Temuan surat suara yang rusak itu, setelah kami bersama PPS melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara. Kami saat ini baru mendapat kirim surat suara untuk DPR RI. Sementara untuk DPRD Provinsi, Kabupaten dan DPD, belum kami terima, “ ujarnya, kepada HR, di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, Rabu (05/03/2014).
Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, apabila ditemukan kerusakan pada kertas surat suara, pihak PPK harus segera melapor dan mengajukan kembali surat suara baru sebanyak surat suara yang kondisinya rusak.
“Kami hanya memberikan surat suara cadangan dengan jumlah sekitar 2 % dari DPT di masing-masing kecamatan. Namun, meski ada surat suara cadangan, tetapi tetap harus dikembalikan dan diganti dengan yang baru, “ ujarnya, Rabu (05/03/2014).
Sebelumnya, KPUD Kabupaten Ciamis, sesuai jadwal kerja, mulai hari Senin (03/04/2014) mendistribusikan surat suara ke 36 titik. Upaya itu dilakukan demi terlaksananya Pileg yang digelar 9 April 2014 mendatang.
Surat suara yang didistribusikan, meliputi surat suara calon DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Sementara untuk surat suara DPD, pihak KPUD Kabupaten Ciamis masih menunggu pengiriman dari pusat.
Anggota KPUD Ciamis, Divisi Perlengkapan dan Logistik, Taofik Iskandar, Selasa, (4/3/2014), mengatakan, distribusi surat suara tersebut direncanakan selesai dalam waktu empat hari.
“Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, distribusi surat suara keseluruhan bisa selesai dalam empat hari, di 36 titik penyimpanan. Dilanjutkan dengan pelipatan surat suara. lokasinya, menggunakan gedung kecamatan setempat,” ungkapnya.
KPUD Ciamis menargetkan, imbuh Taopik, pelipatan surat suara selesai dalam satu minggu. Setelah itu langsung didistribusikan ke tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), melalui desa dan dikawal aparat kepolisian serta PPK.
Logistik lainnya, kata Taofik, seperti seperti bilik suara, dan tinta sudah siap dan tidak ada kekurangan. Logistik itu akan didistribusikan setelah distribusi surat suara selesai. “Sekarang ini kami fokus pendistribusian suarat suara,” ujarnya.
Anggota Panwaslu Kabupaten Ciamis, Drs. Enceng Sudrajat, mengatakan, pihaknya mendapat bantuan satu juta relawan pengawas. Relawan ini nantinya disebar ke seluruh TPS. Pembentukan relawan pengawas ini dibentuk langsung oleh Panwaslu Pusat. (Ntang/es/Koran-HR)