Foto: Ilustrasi
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Wacana rekrutmen mitra pengawas pemilu pada Pileg 2014, berkembang menjadi polemik di kalangan beberapa anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Pasalnya sampai sekarang rekrutmen mitra pengawas itu tidak jelas.
PPL Desa Sindangwangi, Iwan Tarsiwan, Senin (17/3/2014), mengatakan, pihaknya meminta surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait rekrutmen mitra pengawas. “Dari awal, saya sarankan Panwas minta surat dari Bawaslu, supaya jelas aturannya,” ucap Iwan, pada rapat kordinasi Panwascam Padaherang, Mangunjaya dan Kalipucang.
Menurut Iwan, PPL dibebani tugas untuk merekrut mitra pengawas sebanyak 2 orang per TPS. Namun, pada saat perekrutan, PPL justru ditanya soal honor yang akan diterima oleh calon mitra.
“Saya bilang honor ada, tetapi soal nominal kurang tahu,” jelas Iwan.
PPL Desa Pasirgeulis, Eng Mery, mengatakan, dirinya sudah berupaya merekrut mitra pengawas. Seperti informasi yang dia terima, mitra akan diberi honor, dia juga sampaikan kepada calon mitra.
“Mereka (calon mitra) siap diajak bergabung, meninggalkan pekerjaan, asal ada nominal (honor),” jelas Eng Mery.
Ahmad Mudzakir kesekretariatan Panwas Padaherang, mengaku honor yang diterima sangat tidak logis. Padahal, persyaratan sekretariat dari kalangan PNS dan minimal S1, unsur profesional. Sementara honor hanya Rp 300 ribu.
“Kan tidak sebanding. Selain itu, honor PPL juga dipotong pajak. Padahal nilainya di bawah Rp. 1 juta. Satu lagi, trasportasi PPL juga dihilangkan,” tutur Mudzakir.
Anggota Panwas Kabupaten Ciamis, Enceng Sudrajat, mengatakan, permasalahan mitra pengawas belum ada keputusan dari Bawaslu pusat dan provinsi. Dengan begitu, realisasi di lapangan juga belum bisa diputuskan.
“Anggaran untuk mitra pengawas pemilu belum dikeluarkan oleh Kemenkeu. Padahal DPR sudah mengesahkannya. Tidak tahu ada manuver apa lagi. Kalau ada yang tidak puas silahkan komplen saja ke Bawaslu,” terang Enceng.
Soal honor, Enceng menuturkan, di tempat lain honor kesekretariatan di tingkat kabupaten hanya Rp 500 ribu, sementara di provinsi Rp 700 ribu. Dia mengaku akan mengusulkan agar honor PPL tidak dipotong pajak.
“Semua sumber dana diatur dari pusat. Kita tidak bisa mengaturnya. Kita tidak semena-semena memberikan honor. Itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” jelas Enceng. (Mad/Koran-HR)