Kepala Desa Ciganjeung, Rosid bersama Kapolsek Padaherang, AKP Jumeli, saat meninjau lokasi proyek galian tambang gamping, di Dusun Babakansari, Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Foto: Entang Saeful Rachman/HR
Padaherang, (haraparanrakyat.com),-
Selain mendapat protes dari warga setempat, proyek pertambangan komoditas mineral non logam atau batu gamping di Dusun Babakansari, Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, juga dipersoalkan dari sisi lahannya. Diduga lahan yang digunakan proyek tersebut sebagian menggunakan tanah milik negara dalam hal ini milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang, Rosid, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, setelah ditinjau ke lokasi tambang, ternyata ada tanah milik PT. KAI yang digunakan sebagai lahan galian penambangan.
“Sekitar 15 meter dari batas tanah, ada tanah milik PT KAI yang digunakan tempat galian tambang. Sementara mereka menggunakan tanah milik negara tersebut belum memiliki ijin sewa,” ujarnya, kepada HR, Selasa (04/03/2014).
Rosid pun mempertanyakan alasan pihak pengusaha yang seenaknya menggunakan tanah negara tanpa mengantongi ijin. Dia pun mengaku heran, pengusaha tersebut bisa-bisanya menyerobot tanah negara untuk kepentingan usahanya.
“Kita akan meminta PT KAI agar menegur pihak pengusaha karena sudah merusak lahan milik negara tanpa ijin. Selain itu, posisi tanah negara yang digunakan tempat galian, berdekatan dengan jalur rel kereta api Banjar- Pangandaran,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Direktur CV Siliwangi Utama, Dudung Heryadi, SH, sebagai pihak pengusaha, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui ada tanah milik negara yang digunakan lahan tambang. Pasalnya, lahan tersebut bukan milik perusahaannya, tetapi milik orang lain.
“Kita menyewa lahan tersebut kepada pemilik tanah. Adapun persoalaan sekarang ternyata lahan yang digunakan lokasi galian ada sebagian tanah milik negara, kita tidak tahu. Hal itu sudah urusan pemilik tanah, “ katanya, kepada HR, Selasa (04/03/2014).
Namun demikan, lanjut Dudung, pihaknya sudah mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut kepada pemilik tanah. “Setelah kami konfirmasi, kata pemilik tanah dia tengah mengurus perijinan sewa ke PT KAI untuk menggunakan tanah tersebut. Pada prinsipnya, kita hanya menyewa tanah dan tidak tahu sebelumnya bahwa ada tanah negara, “ pungkasnya. (Ntang/Mad/Koran-HR)