Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bagai api jauh dari panggang, mungkin itu istilah yang kini disandangkan para tokoh masyarakat yang tergabung dalam Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, kepada Pj. Bupati, Entjang Naffandy. Pasalnya, Pj. Bupati dianggap telah melenceng dari cita-cita pemekaran Kab. Pangandaran.
Bahkan, Presidium telah mengirim surat kepada Gubernur Jabar, Mendagri dan Ketua Komisi II DPR RI. Dalam perihal tersebut dengan jelas menyatakan, mengenai evaluasi Penjabat Bupati Pangandaran, Dr. Entjang Naffandy.
Dalam isi surat jelas disebutkan, bahwa Pj. Bupati belum mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dan juga, belum mampu menjalankan tugas pokoknya sebagai penjabat Bupati. Atas ketidakmampuannya itu, Presidium menilai, Pj Bupati Pangandaran tidak layak untuk diperpanjang masa tugasnya di Kabupaten terbungsu di Jawa Barat itu.
Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, Supratman, saat ditemui di kediamannya, Minggu (16/3/2014), menegaskan, pemerintahan dibawah Pj. Bupati Endjang Naffandy, telah melanggar tiga pilar utama DOB yaitu; Pemerintahan yang bersih (clean government), pemerintahan yang ramping dan pemerintahan yang professional.
“Ramping sudah, tapi kita ragukan kualitasnya. Yang jelas tidak terwujud clean government dan professional,” tandas Supratman.
Supratman menambahkan, semua tudingan itu sangat berdasar dengan fakta yang terjadi saat ini. Meski memang pemerintahan sudah ramping, akan tetapi kualitasnya dirasakan belum mumpuni. Hal itu bukan karena dipicu oleh kekurangan SDM yang tengah dirundung Kab. Pangandaran sebagai DOB, akan tetapi, tidak tepatnya penempatan sejumlah pejabat dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Belum lagi, disinyalir tidak berfungsinya Baperjakat dalam menilai kelayakan seseorang untuk menjadi pejabat di lingkungan Pemkab. Supratman mensinyalir, adanya peran kerabat dekat Pj. Bupati yang telah bermain-main untuk kursi jabatan di Pemkab Pangandaran.
“Sejak pembentukan Organisasi Perangkat Kerja (OPD) kami sudah mencurigai adanya kerabat dari Pj. Bupati yang bermain. Padahal dia itu bukan sebagai pejabat yang berwenang di pemerintahan, tetapi bisa menentukan posisi jabatan seseorang,” ungkapnya.
Kecurigaan itu semakin bertambah kentara, saat sejumlah orang yang dipanggil sang kerabat Pj. Bupati itu untuk bertemu dan membicarakan mengenai sejumlah kursi jabatan penting di Pemkab Pangandaran.
“Nah, kalau orang yang bukan berada dalam sistem dan bukan orang pemerintahan ikut mengatur hal itu, dalam penempatan pegawai dan sejumlah jabatan, apa coba motivasinya?,” tanya Supratman.
Seperti contoh, lanjut Supratman, seorang kepala sekolah sudah memenuhi persyaratan dan mencukupi jenjang kepangkatannya, tetapi tidak diperhatikan, malah terkesan dipersulit. Bahkan, kepala sekolah tersebut sempat dipanggil kerabat Pj. Bupati tersebut untuk membicarakan mengenai sebuah jabatan di Pemkab Pangandaran.
Saat ditanya apakah Presidium pernah memberikan masukan kepada Pj. Bupati mengenai kecurigaan keterlibatan kerabatnya, Supratman mengaku, langkah itu sudah dilakukan hingga beberapa kali. “Namun malah kami dikira melakukan intervensi atas masukan tersebut. Seharusnya Pj Bupati menerima masukan dan mencari tahu kebenaran informasi dari kami,” harapnya.
Tidak melibatkan Baperjakat dalam rotasi atau mutasi pegawai, menurut Supratman, hal itu merupakan tindakan yang cacat hukum dan menunjukkan kesewenang-wenangan. “Saya rasa Pj. Bupati tahu aturan itu. Dia kan sebelumnya pejabat tinggi di gubernuran,” tandasnya.
Sebagai pendiri dan penggagas pemerkaran, Supratman sangat menyesalkan dan prihatin atas kinerja Pj. Bupati, atas terjadinya keterlibatan kerabatnya dalam penentuan jabatan di lingkungan Pemkab Pangandaran.
“Inilah yang kita ragukan dari ramping tapi tidak berkualitas. Bukti lain dari ketidakmampuan Pj. Bupati itu masih kosongnya jabatan Kepala Dinas Pendidikan hingga sepuluh bulan lamanya. Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Pj Bupati dalam melaksanakan amanat UU No 12 tahun 2012,” jelasnya.
Tidak hanya tudingan ketidakmampuan menjalankan amanat DOB, Presidium juga menilai gaya kepemimpinan Pj. Bupati tidak professional. Hal itu kata Supratman sangat terlihat jelas dengan pernyataan Pj. Bupati yang menilai kinerja bawahannya hanya dengan tidak bersalaman.
“Masa ukuran loyalitas dan kinerja dapat dinilai dari tindakan kelewat bersalaman. Harusnya dinilai dari sejauh mana pejabat tersebut mampu mengerjakan pekerjaannya. Apakah baik, benar dan tepat tidak, berdisiplin atau tidak. Itu baru loyalitas bisa terukur secara objektif,” ketusnya.
Wacana dalam waktu dekat akan dilakukan rotasi, menurut Supratman, hal itu sepatutnya jangan dulu dilakukan. Sebab, sejumlah pejabat yang ada saat ini baru dalam penjajagan atas amanah yang diembannya. Seyogyanya, setelah satu tahun dan dilakukan evaluasi, dan terlihat jelas target pencapaian kinerjanya, baru lakukan rotasi.
“Ini baru tiga bulan saja sudah mau ada rotasi lagi. Tapi konon, saya dengar Pak Sekda tidak menyetujuinya. Dengan terburu-buru adanya pergantian, sementara hal lainnya belum juga tercapai, ini juga sudah mengindikasikan adanya ketidakberesan,” ucapnya.
Lebih jauh, Supratman menyesalkan, atas sikap Pj. Bupati Entjang Naffandy, yang menilai masukan dan kritik dari Presidium sebagai penghalang. Sehingga Pj. Bupati saat ini merangkul sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk meng-counter setiap masukan dan sikap kritis presidium.
“Saya rasa itu dalam kapasitas sebagai bentuk pembinaan kepada Ormas. Kalau pembinaan ka nada kesbangpolinmas. Ini maksudnya apa, mau dijadikan tameng untuk menghadapi kami (Presidium), karena sering mengkritisi. Untuk perbaikan kenapa tidak diperbolehkan,” tanya Supratman.
Presidium dengan tegas memperingatkan, Pj. Bupati Pangandaran, Endjang Naffandy, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan saling mengadukan sesama anak bangsa, khususnya warga Kab. Pangandaran, hanya untuk kepentingan dan ambisi pribadinya. “Atas gelagat yang mengarah kepada itu, makanya kami menggelar rapat dan memutuskan untuk meminta Pemerintah Jawa Barat dan Kemendagri, tidak memperpanjang penjabat bupati,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Pj. Bupati Pangandaran, Endjang Naffandy, tidak mau berkomentar mengenai tudingan tersebut. “ Saya tidak mau berkomentar. Prinsip saya, seperti air mengalir saja. Biarkan masyarakat yang menilai, “ ujarnya diplomatis, Selasa (18/03/2014).
Ketika didesak maksud ungkapan tersebut, Endjang lagi-lagi menyatakan enggan berkomentar. “ Pernyataan saya cukup seperti itu saja, “ ujarnya singkat. (Mad/Bgj/Koran-HR)