Sebuah Plang Informasi Kegiatan Produksi Komoditas Mineral non logam. Aktifitas ini terpaksa dihentikan warga sekitar, karena ditengarai belum berijin. Photo : Madlani/ HR
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Ijin usaha pertambangan komoditas mineral non logam, atau batu gamping di Dusun Babakansari, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, disoal warga. Bahkan sesuai kesepakatan dalam musyawarah desa yang dihadiri masyarakat, aparatur desa, dan pengusaha, kegiatan galian tersebut seharusnya sudah dihentikan.
Warga menengarai, ijin usaha pertambangan untuk wilayah Dusun Babakansari belum dikeluarkan pihak Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan di lokasi, sejumlah alat berat nampak sudah beroperasi.
Rapat yang digelar di Aula Desa Ciganjeng, Senin (3/3/2014), dihadiri kurang lebih sekitar 30 peserta. Meliputi, perwakilan dari pihak PT Purimas, CV. Siliwangi Utama, Babinsa Desa Ciganjeng, anggota BPD dan sejumlah tokoh masyarakat.
Kuswara, warga Dusun Cihideung, RT 3 RW 6, menolak kegiatan penambangan batu putih di lahan seluas 4,7 hektar tersebut. Dia menyebutkan, belum ada aturan dan ketentuan yang membolehkan kegiatan operasi penambangan di daerah itu.
“Informasi yang saya dengar, bahan galian itu dijual ke pabrik semen yang ada di Cilacap. Ini berarti sudah ada kegiatan eksploitasi bahan tambang,” jelas Kuswara.
Sepengetahuan Kuswara, selama ini tidak ada kegiatan sosialisasi dan musyawarah yang digelar pihak perusahaan dengan warga. Padahal, bila perusahaan sudah menurunkan alat berat, seharusnya ijin operasi untuk melakukan penambangan ditempuh.
Senada dengan itu, Ketua Taruna Tani Mekar Bayu, Tahmo Cahyono, merasa heran kepada pihak perusahaan yang melakukan penambangan batu putih tersebut. Dia juga mempertanyakan niatan pihak perusahaan yang ingin meningkatkan ekonomi masyarakat Ciganjeng.
“Untuk Peningkatan ekonomi yang mana? Sebagai masyarakat, tidak ada dampak peningkatan ekonomi yang kami rasakan,” tutur Tahmo.
Tahmo berharap, hutan dan kekayaan alam yang ada di wilayah Ciganjeng tetap dilestarikan. Hal itu untuk menangkal dan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pengrusakan lingkungan.
Direktur CV Siliwangi Utama, Dudung Heryadi, SH, mengaku, pihaknya mengharapkan perekonomian Desa Ciganjeng maju. Awalnya, dia melihat akrifitas Galian C beroperasi, tapi ternyata masih Ilegal. Pihaknya kemudian membantu mempuh perijinan.
“Maaf karena belum menggelar sosialisasi resmi. Tapi, sudah dari rumah ke rumah. Pekerjaan itupun rencananya baru mau buat jalan dulu. Terus kalo ada yang perlu Cabluk, kita akan layani. Masalah perijinan sudah kita tempuh semua,” tutur Dudung.
Dudung menuturkan, tanah seluas 4,7 hektar di Dusun Babakansari, rencananya akan dipergunakan untuk pengelolaan usaha pertambangan skala kecil. Tanah yang baru mau digarap milik Golongan Sarin.
“Galian 200 meter kebawah permukaan, itu tidak benar. Kami hanya meratakan saja. Kedepannya kalau masyarakat menghendaki untuk perumahan, silahkan. Masyarakat tidak usah khawatir karena ini tidak berdampak pada lingkungan,” tutur Dudung.
Pada kesempatan itu, Dudung menyayangkan kegiatan penampabangan yang dilakuka pihaknya ditutup. Padahal, pihaknya sudah menjalankan usaha sesuai prosedur. Dia berharap agar pemerintah bertindak tegas kepada penambang liar.
“Mau kapan Pangandaran maju, kalau pengusaha tidak merasa aman untuk berinvestasi. Saya rugi karena saya belum melakukan penambangan. Itukan hanya persiapan membuat jalan saja,” pungkasnya.
Kadus Babakansari, Rusin (57), mengungkapkan, masyarakat sekitar sudah mendukung kegiatan tersebut. Diantaranya, lahan miliknya seluas 500 bata. “Ini tanah milik keluarga,” ujar Rusin.
Dari keterangan warga, sebagain lahan yang berada di Babakansari, tepatnya lahan garapan seluas 2940 m2, di KM 36+700/36+865, petak Ciganjeng Tunggilis, merupakan milik PT. Kereta Api (Persero) Daop II Bandung. Tertanggal 12 April 2007, tanah itu diserahkan untuk digarap kepada Kadus Babakansari, Rusin.
Sementara itu, Kabid Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PSDA, Pangandaran, Lingling Nugraha, mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan melayani semua permohonan dari masyarakat yang datang untuk menempuh perijinan.
“Kami tidak memungut biaya sepeserpun untuk menempuh perijinan ini alias gratis,” tegas Lingling.
Menurut Lingling, keluar dan tidaknya perijinan, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, seperti masalah teknis, masalah sosial dan lingkungan sekitarnya. “Kalau secara teknis sudah lengkap, tapi masyarakat belum kondusif, maka ijin tersebut belum bisa keluar,” terangnya.
Dia berharap, pihak perusahaan hati-hati dalam melakukan tindakan, seperti salah satunya memasang Papan Proyek. Apalagi, ijin juga belum dikeluarkan Dinas. Kedepan, dia menyarankan agar pihak perusahaan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. (Mad/Koran-HR)