Para peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang-RPJMD) yang digelar Bappeda Kota Banjar di Graha Banjar Idaman (GBI), tampak serius mendengarkan pemaparan dari Walikota Banjar. Photo: Eva Latifah/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjar, menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang-RPJMD), Selasa (22/04/2014), bertempat di Graha Banjar Idaman (GBI).
Kepala Bappeda Kota Banjar, Ir. H. Tommy Subagja, MM., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wadah untuk para pemangku kepentingan dalam pembangunan di Kota Banjar. Tujuannya tiada lain guna meningkatkan sinergitas, sinkronisasi dan integrasi dengan segenap potensi untuk membangun ke arah yang lebih baik, dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kota Banjar.
“Hal tersebut tentunya membutuhkan sebuah rencana pembangunan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah di Kota Banjar,” terangnya.
Tommy juga mengatakan, bahwa RPJMD merupakan pedoman perencanaan strategis sebagai penjabaran visi, misi dan program kepala daerah terpilih. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan daerah.
Dimana dalam penyusunan RPJMD berpedoman kepada RPJPD Kota Banjar Tahun 2005-2025 dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018.
Sementara itu, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, SIP, M.Si., mengatakan, dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD tersebut akan menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Renstra OPD, dan kemudian dijabarkan ke dalam dokumen RKPD serta Renja masing-masing OPD. Hal itu sebagaiman diatur dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2010,” kata Ade Uu.
Lanjutnya, berangkat dari berbagai permasalahan pembangunan yang dihadapi, tantangan dan potensi pembangunan yang dapat dikembangkan, telaahan terhadap RPJMD Provinsi Jawa Barat dan kabupaten yang berbatasan dengan Kota Banjar, maka dirumuskan isu strategis pembangunan daerah Kota Banjar melalui berbagai pertimbangan.
Pertimbangan itu diantaranya tugas dan tanggung jawab Pemkot Banjar, yang memiliki pengaruh besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan provinsi maupun nasional, serta luasnya dampak yang ditimbulkan terhadap daerah dan masyarakat.
Selain itu, juga memiliki daya ungkit untuk dikelola dan merupakan prioritas terhadap janji politik yang perlu diwujudkan. Adapun isu strategis tersebut diantaranya meningkatkan rata-rata lama sekolah, meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan.
Kemudian, menumbuhkembangkan karakter dan kecerdasan sejak dini, meningkatkan angka harapan hidup, mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, meningkatkan LPE dan daya beli masyarakat, serta meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat miskin.
“Kami juga menyadari penyusunan dokumen rancangan RPJMD Kota Banjar ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu saran dan masukan guna perbaikan sangat kami harapkan,” pungkasnya. (Eva/R3/Koran-HR)