Perwakilan dari 6 parpol di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, saat melaporkan dugaan money politik ke Panwascam Padaherang, akhir pekan lalu. Foto: Madlani/HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Gelombang desakan agar Panwaslu mengusut tuntas kasus dugaan money politik alias politik uang yang terjadi di Dapil IV, V dan VI Ciamis (wilayah Kabupaten Pangandaran) yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI dari parpol tertentu, kini semakin menguat.
Setelah 8 parpol di Kecamatan Cijulang, memboikot rapat pleno rekapitulasi suara di sejumlah PPS buntut dari kisruh dugaan money politik ini, kini hal serupa juga terjadi di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Di Padaherang, 6 perwakilan pengurus parpol mendatangi Panwascam setempat, Sabtu (12/04/2014). Mereka kompak melaporkan bukti terjadinya dugaan praktik money politik tersebut. 6 parpol yang melaporkan itu, yakni PPP, PKS, PDIP, Golkar, Nasdem dan Gerindra.
Dari pantauan HR di Panwascam Padaherang, 6 parpol ini tidak hanya melaporkan salah seorang Caleg DPR RI saja, tetapi juga ada salah seorang Caleg DPRD kabupaten dari parpol yang sama turut dilaporkan dalam dugaan money politik ini.
Dalam laporannya diketahui bahwa dugaan money politik yang dilakukan Caleg dari salah satu parpol ini dengan cara membagi-bagikan uang secara langsung kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat memilih Caleg dari salah satu partai tersebut.
Ketua PAC Partai Nasdem Padaherang, Rochmat Hidayat, sebagai salah seorang pelapor, mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi di lapangan. Selain dugaan money politik ini, pihaknya pun mencatat pelanggaran lain yang dilakukan oleh KPPS di salah satu TPS di Padaherang.
“Kami menemukan ada beberapa formulir atau blangko C1 kosong yang sudah ditandatangani oleh KPPS dan saksi. Hal ini jelas sudah melanggar. Dan masih banyak pelanggaran lainnya, terutama bukti adanya dugaan money politik,” jelas Rochmat.
Hal senada pun dikatakan Ketua PK Partai Golkar Padaherang, Wawan Setiawan. Dia mengatakan, selain melaporkan dugaan money politik, pihaknya juga mencatat pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terjadi di lapangan.
“Dari kurun waktu tanggal 4 April sampai dengan H -1 pencoblosan, di Desa Karangsari, Desa Padaherang dan Desa Panyutran banyak laporan terkait dugaan money politik ini. Kami pun sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan tersebut dan sudah kami laporkan ke Panwascam,” ujarnya.
Wawan juga berharap laporan yang dilayangkan 6 parpol ini harus segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Karena, jiga masalah ini dibiarkan, khawatir akan terjadi konflik horizontal di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Padaherang, Nana Khoeruman, mengatakan, laporan dari beberapa Parpol yang melaporkan dugaan money politik tersebut sudah diteruskan ke Panwaslu Kabupaten.
“Laporan sudah kami terima dan sudah kami dalami bersama Bawaslu yang kebetulan sedang melakukan supervisi pengawasan ke daerah-daerah. Saat berkunjung ke kantor kami, perwakilan Bawaslu sudah melakukan pengkajian terkait laporan tersebut,” ujarnya.
Nana pun berharap masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tersebut ke Panwaslu dan tim Gakumdu. “Kami berharap dan menghimbau agar masyarakat tetap tenang, jangan mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas di Padaherang,” pinta Nana.
Anggota Panwaslu Kabupaten Ciamis, Enceng Sudrajat, mengatakan, laporan terkait dugaan money politik ini baru dibuat di kecamatan dan belum sampai ke Panwaslu Kabupaten. ” Kami masih menunggu proses pelaporannya,” ujarnya.
Menurut Enceng, pihaknya akan mendalami laporan tersebut untuk mengetahui apakah bukti-bukti yang disampaikan pelapor nantinya terbukti memenuhi unsur adanya money politik. ” Kita lihat saja nanti dari hasil pemeriksaan, apakah ada bukti atau tidak yang mengarah kepada unsur money politik,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)