Foto: Ilustrasi
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Gabungan lintas parpol (partai politik) di Kecamatan Padaherang menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu legislatif yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Aula Kantor Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Selasa (15/04/2014).
Pernyataan sikap ini ditandatangani 9 pengurus Parpol yang ada di Padaherang, seperti Nasdem, PPP, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PBB, PKS dan Demokrat. Intinya menolak rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.Ketua PAC PPP Padaherang, Nanang Nurholis, mengatakan, pernyataan sikap ini menolak dengan tegas hasil penghitungan suara di Kecamatan Padaherang.
“Saya selaku perwakilan dari PPP setelah melakukan pertemuan dengan rekan-rekan Parpol lainnya yang ada di Padaherang, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Padaherang. Dasarnya jelas bahwa kami menilai banyak kecurangan dan praktek pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh salah satu parpol tertentu,” jelas Nanang.
Nanang mengatakan, keputusan ini merupakan bentuk aksi moral untuk menciptakan Pemilu yang bermutu,demokratis dan konstitusional.
Senada dengan itu, Ketua PAC Gerindra Padaherang, Adang Permana, mengatakan, parpol khendaknya mendidik dan memberdayakan calon pemilih secara cerdas dan bermoral. Juga tidak melakukan intimidasi atau ajakan untuk mempengaruhi calon pemilih dengan iming-iming uang.
“Parpol jangan melakukan pendataan warga untuk dijanjikan iming-iming uang untuk memilih salah satu calegnya,” jelas Adang
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Padaherang, Adnan Lukman, mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Padaherang tetap berlanjut, karena mengikuti aturan dari KPU.
“Proses rekapitulasi penghitungan suara Pileg di tingkat kecamatan terus berlanjut tidak ada masalah, walaupun 9 parpol atau saksinya tidak menandatangani berita acara rekapitulasi,” jelas Adnan.
Adnan menambahkan, langkah ini sudah sesuai aturan dari KPU serta mengacu kepada tata tertib pleno yang sudah dibacakan. “Ada atau tidak ada tandatangan dari saksi parpol, asal ada tandatangan dari PPK, itu sudah sah,” tutur Adnan.
“Mengenai adanya pelanggaran, silahkan laporkan ke Panwas Kecamatan Padaherang saja,” pungkas Adnan. (Mad/Koran-HR)