Ketua Umum DPP Nasdem Jawa Barat, Eka Santosa
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Terkait dengan penolakan hasil rekapitulasi suara oleh delapan partai politik, meliputi Nasdem, Golkar,PDIP, PBB, Gerindra, Hanura, Demokrat dan PPP, di Daerah Pemilihan (Dapil) V dan VI, akibat dugaan adanya pelanggaran kampanye berupa money politic, membuat Plt Ketua DPC Partai Nasdem Ciamis, sekaligus Ketua Umum DPP Nasdem Jawa Barat, Eka Santosa angkat bicara.
Ketika ditemui HR di Kantor Panwaslu Kabupaten Ciamis, Senin (14/4/2014), Eka Santosa, mengaku ingin meluruskan cara berdemokrasi yang benar, berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Dapil V dan VI. Apalagi pelanggaran kampanye tersebut terjadi di wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Pangandaran.
”Praktek money politic yang masif ini sangat berbahaya untuk masa depan bangsa. Kalau memilih Caleg berdasarkan pada uang, tatanan demokrasi kita tentu akan rusak. Dan kami khususnya dari Partai Nasdem akan menyiapkan surat resmi dari DPP meminta agar diadakan pemilu ulang di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Lebih detil, Eka menandaskan bahwa praktek-praktek seperti ini sangat berbahaya untuk masa depan DOB Kabupaten Pangandaran. Tentunya hal ini juga akan membawa kecacatan jika nanti Caleg yang melakukan praktek money politic sudah ada di Senayan.
Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, pihaknya sudah memproses semua laporan dugaan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan, kata Uce, Panwaslu harus tetap mengacu pada koridor hukum dan mekanisme. Semua laporan dugaan pelanggaran pemilu diproses melalui pleno Panwaslu bersama tim penegakan hukum terpadu yang berasal dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
”Tentunya kami berterimakasih dengan datangnya perwakilan parpol ke Panwaslu. Pada prinsipnya, kami juga menyuport (mendukung) agar demokrasi lebih baik. Dan ini sebagai vitamin untuk kita bergerak bersama-sama,” tuturnya.
Laporan yang masuk ke Panwaslu menjadi pintu masuk agar demokrasi lebih baik. Namun demikian, kata Uce, Panwaslu akan melakukan pleno seusai Protap. Hal itu pula akan menjadi langkah Panwaslu agar Pilpres nanti berjalan dengan lancar.
Terkait usulan pelaksanaan Pemilu Ulang, Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, bahwa yang berwenang menentukan diselenggarakannya Pemilu Ulang adalah KPU Pusat. Dia menyebutkan, Pemilu Ulang mungkin dilakukan bila terjadi bencana alam, adanya gangguan keamanan dan kejadian luar biasa.
“Pada intinya jika sudah ada surat resmi kami akan menyampaikan aspirasi ini ke KPU Pusat melalui KPU Jabar,” pungkasnya. (DSW/Koran-HR)