Adnan tokoh masyarakat Desa Ciliang keluhkan menumpuknya sampah yang berserakan di lokasi obyek wisata pantai Batu Hiu. Foto : Madlani/HR.
Parigi, (harapanrakyat.com).-
Masyarakat menganggap, banyaknya sampah yang berserakan di lokasi obyek wisata Bukit Batu Hiu, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, merupakan salah satu bukti tidak konsekuennya Dinas PU Hubkominfo Kabupaten Pangandaran dalam menangani persampahan.
Pasalnya, sampah di lokasi tersebut seolah dibiarkan berserakan, padahal dalam tiket masuk ke tempat wisata Pantai Batu Hiu sudah terakomodir untuk iuran kebersihannya.
Tokoh masyarakat Desa Ciliang, sekaligus sesepuh di desa tersebut, Adnan, menyayangkan kinerja Bidang Cipta Karya Dinas PU Hubkominfo Kabupaten Pangandaran, dalam menangani sampah yang berada di kawasan obyek wisata Pantai Batu Hiu.
“Retribusi untuk kebersihan disatukan dengan tiket masuk di pintu tolgate obyek wisata pantai Batu Hiu, tetapi kenapa sampahnya tidak diperhatikan dan dibersihkan,” kata Adnan, kepada HR, Sabtu (29/03/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, belum lama ini pihak UPTD Pariwisata wilayah Kecamatan Parigi pernah mendapatkan satu unit kendaraan pengangkut sampah roda tiga bantuan dari Provinsi. Namun, harus membayar Rp. 450 ribu perbulannya untuk PAD Kabupaten Pangandaran.
“Katanya bantuan dari provinsi, tapi ko harus bayar. Mau bayar pakai apa uang segitu banyak, makanya kami kembalikan lagi kendaraan tersebut karena tidak mau pakai beban sewanya mahal. Coba lihat sampah tampak berserakan dan sudah lama tidak ada yang membersihkan. Bagaimana wisata ini akan laku sementara kebersiahannya saja tidak diperhatikan. Sebenarnya siapa yang harus bertanggungjawab menangani sampah ini,” tanya Adnan.
Di tempat terpisah, Kasie. Kebersihan dan Pertamanan Bidang Cipta Karya dan Bina Marga Dinas PU Hubkominfo Kabupaten Pangandaran, Salimin, membenarkan mengenai adanya penarikan retribusi sampah yang dititipkan ke bagian pintu masuk tolgate Pantai Batu Hiu.
“Namun, retribusi itu hanya untuk biaya pengangkutan sampah dari konteiner yang ada di Batu Hiu sampai ke TPS, dan itu kita masih mengacu pada Perda saat Pangandaran masih menginduk ke Kabupaten Ciamis,” katanya.
Sedangkan mengenai kendaraan pengangkut sampah roda tiga, lanjutnya, sesuai SK Bupati Pangandaran bahwa kendaraan pengangkut sampah itu untuk meningkatkan PAD, sehingga kendaraan tersebut harus dibayar oleh si pengelola sebesar Rp. 450 ribu per bulannya.
Menurut dia, di tempat wisata itu ada kelompok yang menangani persampahan dengan menarik retribusi kepada para PKL yang berjualan di lokasi tersebut. Tapi untuk saat ini dirinya tidak mengetahui apakah masih berjalan atau tidaknya kelompok itu.
Kemudian, konteiner sampah yang sebelumnya disimpan di lokasi obyek wisata Batu Hiu, sekarang terpaksa dipindahkan ke TPS, karena sudah lama kontainer itu tidak berfungsi.
“Sudah lama konteiner tidak digunakan. Maka dari itu, sehubungan di TPS kekurangan konteiner maka terpaksa kami bawa dan dipindahkan ke TPS untuk digunakan,” ujar Salimin.
Di tempat terpisah, Kepala UPTD Pariwisata Dinas Pariwisata, Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran untuk wilayah Kecamatan Parigi, Rodih, SH., mengaku, bahwa dirinya pun tidak mengetahui apakah petugas kebersihan disediakan dari UPTD Pariwisata atau dari Cipta Karya.
“Memang di situ ada dua orang petugas kebersihan dari Cipta Karya, tetapi hanya membersihkan bagian arel parkir saja, sementara untuk di kawasan bukit tidak ada,” ujarnya.
Dikatakan Rodih, walaupun demikian, pihaknya dengan anggota Kompepar dan Karang Taruna setempat bersama-sama membersihkan kawasan Bukit Batu Hiu. “Kita ini baru saja selesai membersihkan kawasan Bukit Batu Hiu, karena kalau bukan kita, mau sapa lagi yang peduli,” kata Rodih. (Madlani/Koran-HR)