Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita BanjarTindak Politik Uang, Panwaslu Banjar Terganjal Aturan

Tindak Politik Uang, Panwaslu Banjar Terganjal Aturan

Photo Ilustrasi

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Sangat sulit memutus mata rantai ‘money politic’ (politik uang) dalam Pemilu, jika sistem politik seperti UU Pemilu tidak dirubah dan direvisi. Kurang tegasnya aturan hukum yang mengatur pelanggaran money politik, membuat laporan yang dilayangkan masyarakat selalu mentok saat diajukan.

Perkara money politik selalu kandas karena alasan tidak memenuhi satu unsur, yakni soal pembatasan orang dalam perbuatan tersebut. Apabila yang melakukan money politik bukan tim sukses resmi, maka ditafsirkan bukan sebuah pelanggaran, meskipun perbuatan melawan hukum dalam hal ini benar terjadi.

Ketua Panwaslu Kota Banjar, Muhammad Abdul Latif, mengatakan, pihaknya tidak dapat memproses lebih lanjut terhadap kasus seperti itu lantaran terganjal pasal 78 BAB VIII point 1, 2 dan 3, serta pasal 86 point 1 huruf j dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Seperti kejadian yang di tangani Panwascam Pataruman, dimana barang bukti money politiknya ada, pelapor dan terlapornya juga ada, yaitu calegnya dan orang yang membagikan uangnya. Tapi, orang yang membagikan uang itu bukan bagian dari petugas kampanye, sehingga dinyatakan tidak memenuhi satu unsur, karena ya itu tadi aturannya seperti itu,” jelas Latif, kepada HR, Senin (21/04/2014).

Menurutnya, apabila ditafsirkan dalam bahasa hukum, definisi dari pelaksana kampanye ini memang multitafsir. Karena satu sisi bisa diartikan petugas kampanye resmi yang tercatat di KPUD, tetapi di sisi lain juga bisa diartikan siapa saja yang melakukan kampanye tanpa ada pembatasan orang.

Kalau orang yang bisa dijerat aturan ini hanya petugas kampanye resmi saja, berarti memberikan celah kepada setiap caleg untuk melakukan pelanggaran money politik dengan menggunakan orang yang tidak bisa dijerat oleh aturan tersebut. Dengan demikian, tentunya peluang money politik sangat terbuka lebar.

Pihaknya menilai, Panwaslu ini bagaikan prajurit perang yang dipersenjatai dengan pistol air. Untuk itu perlu fatwa Mahkamah Agung untuk meluruskan hal tersebut. Karena, apabila aturan hukumnya seperti itu, maka sampai kapan pun sulit untuk memberantas money politik dalam setiap event Pemilu di negara ini. (Eva/R3/Koran-HR)

Motor Santri di Ciamis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal Saat ke Pengajian, Modus Pelaku Pura-pura Undangan Ketinggalan

Motor Santri di Ciamis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal Saat ke Pengajian, Modus Pelaku Pura-pura Undangan Ketinggalan

harapanrakyat.com,- Sebuah motor matic milik seorang santri di Desa Werasari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis raib setelah dibawa kabur orang tak dikenal. Pelaku yang berjumlah...
Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

harapanrakyat.com,- Teror ulat bulu di Desa Dusun Pasirhurip, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat membuat warga cemas. Apalagi ukuran serangga tersebut rata-rata...
Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan

Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan?

harapanrakyat.com,- Rotasi atau mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah sudah menjadi hal yang biasa. Namun ada ketentuan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian...
Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah kendaraan roda 4 Jenis Toyota Calya dengan nomor polisi Z 1628 TL yang dikemudikan oleh Tarsono (69) warga Cisaga, Kabupaten Ciamis mengalami...
Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

harapanrakyat.com,- Bencana banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kampung Calincing, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (19/5/2025) malam. Banjir dan longsor...
Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

harapanrakyat.com,- Pembongkaran kios di Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hampir rampung. Pasca pembongkaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan fokus soal relokasi pedagang Pasar...