Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Mensinylir ada dugaan kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara Caleg DPR RI pada Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Ciamis, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-Perjuangan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum lama ini.
Dalam gugatannya, PDIP sebagai pihak pemohon menggugat KPUD Ciamis. Gugatan ini didasari dari adanya temuan di lapangan bahwa diduga telah terjadi pengurangan suara PDIP di 11 kecamatan dan penggelembungan suara PKB di 21 kecamatan untuk perolehan suara DPR RI di Kabupaten Ciamis.
Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan ini muncul setelah terjadi perebutan kursi terakhir untuk DPR RI, dimana sisa suara PDIP (setelah mendapat satu kursi) dikalahkan oleh suara utuh PKB.
“Akibatnya, PDIP meski meraih suara sekitar 313 ribu di Dapil Jabar X, namun tetap mendapat 1 kursi di DPR RI. PDIP gagal meraih 2 kursi setelah sisa suaranya kalah tipis oleh suara utuh PKB, “ ujarnya, kepada HR, akhir pekan lalu.
Menurut Kikim, pihak termohon sebenarnya KPU Pusat, namun karena dalam laporan gugatan ini salah satunya diduga terjadi di Kabupaten Ciamis, maka KPUD Ciamis ikut menjadi termohon. “ Kami saat ini tengah menyiapkan bukti-bukti bahwa tuduhan itu tidak benar. Dan bukti yang sudah kami kumpulkan akan diserahkan saat di persidangan nanti di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Kikim mengatakan, dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa telah terjadi kecurangan di lapangan, pihaknya sebagai lembaga Pemilu tertinggi di Kabupaten Ciamis, telah melakukan cros chek data perolehan suara hingga ke tingkat TPS.
“Setelah kami melakukan cros chek ke tingkat PPK sampai TPS di sejumlah kecamatan yang dipermasalahkan, tidak ditemukan adanya penggelembungan suara PKB atau pengurangan suara untuk PDIP,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Kikim, pihaknya tetap menghargai upaya PDIP tersebut. “ Yang pasti, kami siap untuk dimintai keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi nanti, karena memang tidak ada kecurangan sama sekali, “ katanya.(Bgj/R2/HR-Online)