Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, mengungkapkan, dalam sistem Pemilu profesional terbuka, calon anggota legislatif (Caleg) terpilih ditentukan dari suara terbanyak setelah dihitung dari perolehan kursi masing-masing parpol.
Dengan begitu, lanjut Kikim, penetapan Caleg terpilih di DPRD Kabupaten Pangandaran maupun penetapan Anggota DPRD Ciamis pengganti, yang akan dikukuhkan pada pelantikan kedua, akan ditentukan oleh perolehan Caleg suara terbanyak di masing-masing Parpol.
“Jadi, tidak menggunakan sistem PAW (Pergantian Antar Waktu) dalam penetapan Caleg terpilih DPRD Pangandaran maupun penetapan Anggota DPRD Ciamis pengganti. Dalam hal ini pun tidak ada kewenangan Parpol untuk mengganti atau menetapkan Caleg terpilih. Penetapan Caleg terpilih tetap berdasarkan suara terbanyak di masing-masing parpol,” paparnya.
Kikim menambahkan, mekanisme PAW tentunya berbeda dengan penetapan kursi untuk DPRD daerah pemekaran. Disamping itu, mekanisme PAW juga sudah diatur tersendiri dalam sebuah PKPU.
“Dalam mekanisme PAW itu diatur syarat-syarat khusus yang memungkinkan seorang Anggota DPRD diganti. Diantaranya, Anggota Dewan yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena melanggar perundang-undangan yang berlaku. Artinya, dalam aturannya pun jelas bahwa pengisian Anggota DPRD Pangandaran dan penggantian Anggota DPRD Ciamis tidak memakai mekanisme PAW,” terangnya.
Menurut Kikim, peran Parpol dalam pengisian Anggota DPRD Pangandaran dan penggantian Anggota DPRD Ciamis hanya sebatas mengusulkan yang berdasar kepada penetapan pleno KPUD tentang ranking Caleg suara terbanyak di masing-masing Parpol.
“Kita sudah meranking Caleg dengan suara terbanyak di setiap Parpol. Dan data itu sudah kami serahkan ke seluruh parpol. Jadi, apabila Caleg yang diajukan Parpol bukan suara terbanyak berikutnya, maka dipastikan kami tolak, karena menyalahi aturan” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)