Photo: Ilustrasi/ Net
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sedikitnya 85 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Banjar, belum lama ini mengikuti sosialisasi tentang peraturan baru soal batas usia pensiun PNS, yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar.
Kepala BKPPD Kota Banjar, Drs. Supratman, M.Si, Selasa (12/5/2014), menyebutkan bahwa kini batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 58 tahun. “Sosialisasi ini menindaklanjuti surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional. Dalam aturan itu, salah satunya, pegawai yang per tanggal 31 Desember 2014 memasuki batas usia pensiun, bisa mengajukan pensiun dini,” ujarnya.
Bagi yang ingin mengajukan pensiun dini, kata Supratman, PNS yang bersangkutan diharuskan membuat surat pernyataan di atas materai (enam ribu). Mereka (PNS) juga diberikan kenaikan golongan, sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian PNS yang bersangkutan selama ini.
Namun, lanjut Supratman, dari peserta PNS yang mengikuti acara sosialisasi, sampai saat ini belum ada yang mengajukan pensiun dini. “Belum ada yang membuat surat pernyataan pengajuan pensiun dini, pungkasnya. (Deni/R4/HR-Online)