Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BanjarPenjambret Tas Karyawati Bank di Banjar Dibekuk Polisi

Penjambret Tas Karyawati Bank di Banjar Dibekuk Polisi

Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Reskrim Polsek Banjar berhasil menciduk AHI (33), pelaku penjambretan tas milik seorang pegawai BJB di Jl. Husein Kartasasmita, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, saat korban hendak pulang dari tempat kerjanya.

Polisi membekuk pelaku di rumahnya di Dusun Kertajaya, RT.20/09, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, pada hari Sabtu (03/05/2014), sekitar jam 04.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu HP Samsung Galaxi, sepeda motor Soul bernopol Z 4616 VE, serta jas hujan.

Sedangkan yang menjadi korban penjabretan adalah Yuni Susilawati (25), warga Dusun Balokang Patrol, RT.09/05, Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Kejadian tersebut berawal ketika korban pulang dari pekerjaannya. Namun, di tengah perjalanan korban dibuntuti oleh pelaku. Saat berada di jalan yang sepi, pelaku langsung mengambil tas korban yang disimpan di bagian dashboard sepeda motornya.

Menurut keterangan pelaku, ketika itu yang ada pikirannya hanya uang dan uang, karena  pelaku sedang membutuhkan uang untuk setor cicilan motor yang nunggak hingga dua bulan.

Namun tas hasil jambretannya hanya berisi HP dan surat-surat penting. Setelah mengetahui di dalamnya tidak ada uang, tas milik korban langsung dibuang pelaku ke Sungai Citanduy di sekitar Doboku, sedangkan handphone-nya diambil. “Saya sangat menyesal, dan saya minta maaf kepada korban,” ujar AHI dengan berurai air mata.

Kapolsek Banjar, Kompol Suwignyo, ketika ditemui HR, Selasa (06/05/2014), mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus penjambretan tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” kata Suwignyo.

Sementara pelaku yang kesehariannya bekerja bisnis ayam potong bersama mertuanya, kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Banjar. AHI dijerat Pasal 362 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Hermanto/Koran-HR)

Mode Data Rendah di iPhone, Solusi Menghemat Kuota

Mode Data Rendah di iPhone, Solusi Menghemat Kuota

Mode data rendah di iPhone cukup mencuri perhatian pengguna gadget. Hal ini tidak terlepas dari kegunaannya. Dengan memanfaatkannya, pengguna iPhone memang bisa merasa lebih...
Persib Bandung Juara Liga

Persib Bandung Juara Liga 1 Musim Ini, Cetak Sejarah Baru

Hasil pertandingan terbaru antara Persik vs Persebaya di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur pada Senin 5 Mei 2025, membawa Persib Bandung jadi juara Liga...
Hadits Menyingkirkan Gangguan di Jalan dan Keutamaannya

Hadits Menyingkirkan Gangguan di Jalan dan Keutamaannya

Umat muslim perlu tahu bagaimana bunyi hadits menyingkirkan gangguan di jalan. Hal ini karena perbuatan tersebut termasuk amalan. Umat muslim yang melakukan amalan tersebut...
Komitmen Disdukcapil Ciamis terhadap Layanan Kependudukan, Layani Perekaman KTP-el di Luar Jam Kerja

Komitmen Disdukcapil Ciamis terhadap Layanan Kependudukan, Layani Perekaman KTP-el di Luar Jam Kerja

harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik terutama dalam mengurus administrasi kependudukan. Salah satunya adalah...
Sejarah Mata Air Senjoyo Salatiga, Kisah Raja Sanjaya hingga Jaka Tingkir

Sejarah Mata Air Senjoyo Salatiga, Kisah Raja Sanjaya hingga Jaka Tingkir

Salatiga telah lama populer sebagai kota dengan beragam destinasi wisata yang menakjubkan. Salah satunya adalah Umbul Senjoyo. Objek wisata alam ini tidak hanya menawarkan...
Warga Pawindan Ciamis Minta Fogging Setelah Banyak yang Terserang Chikungunya

Warga Pawindan Ciamis Minta Fogging Setelah Banyak yang Terserang Chikungunya

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Ranca Utama, Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terserang wabah chikungunya. Banyaknya yang kena penyakit dari gigitan nyamuk ini,...