Komplotan dukun pengganda uang berhasil diringkus anggota kepolisian Polsek Banjar, Jawa Barat. Mereka berhasil mengelabui korbannya hingga puluhan juta rupiah. Photo: Hermanto/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Empat orang komplotan dukun pengganda uang berhasil diringkus anggota kepolisian Polsek Banjar, Jum’at siang (30/05/2014). Para pelaku tersebut berinisial TT, YD, GN dan DY. Mereka diringkus di rumahnya masing-masing, yaitu di Pamarican, Kabupaten Ciamis, dan di daerah Binangun, Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Sedangkan otak pelakunya berinisial DY, warga Balokang, Kec. Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil diringkus di daerah Parigi, Kabupaten Pangandaran saat akan melarikan diri ke daerah Pantai Selatan.
Komplotan tersebut sebelumnya berhasil menipu empat orang warga hingga puluhan juta rupiah. Dalam aksinya itu, tersangka berinisial TT, YD dan GN berperan membantu DY untuk mengelabui para korbannya dengan melakukan ritual di Curug Balokang.
Kepada polisi DY mengaku dapat menggandakan uang Rp.1 juta menjadi 2 kali lipat. Padahal, sejumlah uang itu sebelumnya telah disimpan oleh pelaku lainnya dengan cara bersembunyi di semak-semak sekitar lokasi ritual.
Saat melakukan ritual, DY seolah-olah sedang berinteraksi dengan Jin atau makhluk ghaib yang ada di curug tersebut. Untuk meyakinkan korbannya, DY menggunakan keris dan menyalakan dupa. Uang yang diberikan korban kepada DY disimpan dalam sebuah peti kecil, dan memang benar bisa berubah dua kali lipat.
Setelah merasa percaya dengan kesaktian DY, selanjutnya korban memberikan uang puluhan juta rupiah dengan harapan bisa berlipat menjadi 400 juta rupiah. Korban pun diberikan bungkusan kain kafan yang menurut pelaku berisi uang ratusan juta rupiah, dengan syarat harus dibuka pada waktu dhuha sekitar jam 9 pagi.
Namun, karena tak sabar dan merasa penasaran, para korban pun membuka kain kafan tersebut pada jam 6 pagi. Saat dibuka, para korban merasa kaget bukan kepalang lantaran bungkusan kain kafan itu ternyata isinya hanya puluhan ikat daun mahoni dan daun nangka.
“Saya nekad menipu karena pernah menjadi korban penipuan hal yang sama dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Uang yang diberikan korban kami gunakan untuk berfoya-foya, pesta miras, dan main perempuan,” ujar DY.
Selain puluhan ikat daunmahoni dan nangka, para pelaku juga membawa ratusan juta uang palsu pecahan seratus ribuan. Satu ikatnya berjumlah sepuluh juta rupiah. DY mengaku, uang palsu ini adalah hasil print dan fotocopy dari uang asli. Uang palsu tersebut juga hanya potongan-potongan kertas berwarna pink yang disimpan di tengah-tengah gepokan uang palsu tersebut.
Kapolsek Banjar, Kompol. Suwignyo, mengatakan, atas perbuatannya iti, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Hermanto/R3/HR-Online)