Anggota DPRD Ciamis asal Kabupaten Pangandaran, Taufik Martin
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Anggota DPRD Ciamis asal Kabupaten Pangandaran, Taufik Martin, menegaskan, rencana pembangunan kantor pemerintahan di Kabupaten Pangandaran yang akan dipusatkan di daerah Cintaratu Kecamatan Parigi, perlu dievaluasi. Hal itu mengingat besarnya anggaran yang harus dikeluarkan apabila pusat pemerintahan dibangun di daerah tersebut.
Menurut Martin, apabila rencana itu direalisasikan, akan banyak infrastruktur yang harus dibangun. Dari mulai melakukan pelebaran jalan masuk ke kawasan tersebut, hingga harus melakukan penataaan sejumlah infrastruktur dan pembabatan lahan. Dipastikan, pembangunan itu akan banyak menyedot anggaran Pemkab Pangandaran.
“Idealnya kantor pemerintahan dibangun di pusat kota Parigi, tepatnya di gedung eks Kecamatan Parigi. Alasannya, di daerah itu akses jalannya memadai dan sudah terbangun. Selain itu, akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat luas,” ujarnya, kepada HR, belum lama ini.
Menurut Martin, dalam UU nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran, tidak disebutkan bahwa pusat pemerintahan harus dibangun di Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi. Tetapi, dalam amanat UU tersebut, hanya disebutkan bahwa pusat pemerintahan berada di Kecamatan Parigi.
“Artinya, jika kantor pemerintahan dibangun di pusat kota Parigi, tentunya tidak melanggar UU tersebut. Karena masih di kawasan Kecamatan Parigi. Makanya, kami meminta agar rencana kantor pemerintahan dipusatkan di Cintaratu, perlu dievaluasi, “ tegasnya. (Ntang/Koran-HR)