Photo Ilustrasi/ Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 114 Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dipastikan bakal segera ditarik ke kantor kecamatan. Ke 114 Sekdes PNS tersebut rencananya akan menjadi staf kantor kecamatan.
Assisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, Senin (16/6/2014), di ruang kerjanya, mengatakan, pemindahan tugas Sekdes tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 6 tahun 2014.
Menurut Endang, dalam UU tersebut disebutkan bahwa tidak ada lagi PNS yang bertugas di pemerintahan desa. Jadi, sekdes yang saat ini berstatus sebagai PNS di Desa kemungkinan tugasnya akan dipindahkan ke kecamatan setempat.
”Ini sesuai amanah UU, Sekdes PNS harus dipindahkan dari desa. Dan wacana yang berkembang saat ini, mereka akan dipindahkan ke kantor kecematan setempat,” ujarnya.
Endang menuturkan, dari 258 desa dan 7 kelurahan yang masuk wilayah Kabupaten Ciamis, ada 114 desa yang Sekdesnya berstatus sebagai PNS. Namun begitu, penarikan Sekdes PNS dari desa menjadi staf kantor kecamatan masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
”Kebetulan juga di kantor Kecamatan masih membutuhkan banyak tenaga, baik dari tekhnis atau pun untuk pelayanan. Pelaksanaannya, mungkin paling lambat tahun 2015,” tuturnya.
Lebih lanjut, Endang menambahkan, ke 114 desa diharapkan sudah bisa mempersiapkan orang yang akan duduk menggantikan Sekdes PNS yang beralih tugas. Dia juga menilai, penarikan Sekdes PNS ini juga secara tidak langsung akan mewujudkan desa sebagai wilayah yang otonom. (DSW/Koran-HR)