Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Menyusul sering terlibat sengketa lahan dengan pihak lain, Pemkab Ciamis saat ini tengah mengajukan penambahan sertifikasi lahan milik pemerintah daerah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini pun diambil sebagai upaya dalam melakukan iventarisasi aset milik Pemkab Ciamis.
“Selain mencegah terjadi sengketa, langkah ini diambil untuk menertibkan aset-aset daerah yang masih terkendala dalam urusan administrasinya,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Ciamis, Drs. Toto Marwoto, M.Pd, akhir pekan lalu.
Menurut Toto, tahun ini pihaknya sudah mengajukan 28 titik lahan milik pemerintah daerah untuk disertifikasi. Dengan begitu, Pemkab Ciamis sudah mengajukan sekitar 60 titik lahan sejak proses pengajuan sertifikasi lahan pada tahun lalu.
“Dengan langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam menertibkan aset-aset daerah yang belakangan sering terjadi masalah,” ungkapnya.
Toto mengaku lahan milik pemerintah merupakan salah satu aset yang paling sulit ditertibkan. Juga rentan terjadi sengketa dengan pihak di luar pemerintah. “Kita juga tengah menginventarisir aset daerah berupa bangunan yang kemudian akan disertifikasi juga,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun HR, untuk mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, yang sudah diraih pada tahun 2013, Pemkab Ciamis terus menertibkan beberapa aset daerah yang masih bermasalah.
Dari beberapa aset daerah yang perlu ditertibkan, salah satunya penertiban tanah-tanah milik pemerintah daerah yang belum mempunyai sertifikat. Karena sebelum tahun 2013, Pemkab Ciamis selalu gagal meraih WTP, akibat persoalan pengelolaan aset daerah yang selalu dinilai bermasalah. (Bgj/R2/HR-Online)