PKL di kawasan objek wisata pantai Pangandaran. Foto: Istimewa/Net
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Satpol PP Kabupaten Pangandaran tampaknya urung melakukan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) di Jalan Kidang Pananjung, Jalan Pramuka, dan Jalan Sumardi yang berada di kawasan objek wisata pantai Pangandaran. Pasalnya, para pedagang meminta waktu sampai usai liburan lebaran masih bisa berjualan di tempat terlarang tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Dadang Abdurahman, mengatakan, alasan penundaan penertiban yang diajukan pedagang, karena di saat libur lebaran dipastikan akan banyak wisatawan. Mereka menganggap apabila direlokasi dalam waktu dekat ini akan mengganggu omset penjualannya di saat libur lebaran.
“Tapi, setelah usai lebaran, mereka siap pindah sendiri ke tempat relokasi, tanpa harus kami tertibkan,” katanya, Senin (23/06/2014).
Namun demikian, lanjut Dadang, ada beberapa pedagang yang sudah mau direlokasi sebelum libur lebaran. Mereka kini tengah berbenah untuk menempati lokasi baru. “ Bagi pedagang yang belum mau pindah, saat ini kami beri toleransi. Namun, nanti usai libur lebaran, tempat itu harus sudah kosong,” katanya.
Seperti diketahui, PKL yang akan ditertibkan tersebut, mereka yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang kawasan objek wisata. Pemkab Pangandaran berniat menertibkan mereka, sebagai upaya penataan kawasan objek wisata. (Askar/R2/HR-Online)