Foto: Ilustrasi
Cijulang, (harapanrakyat.com),-
Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, menggelar kegiatan sosialisasi penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Selasa (17/06/2014), di Aula Tirta Bahari Cijulang, Kabupaten Pangandaran.
Bagian Staf Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat, Lilis Farida, mengatakan, SPM adalah pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib setiap warga secara minimal.
Sedangkan, SP/SPP adalah standar pelayanan publik yang dipergunakan sebagai penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas. Hal itu berdasarkan Surat Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor.B/498/M.PAN-RB/02/2012, mengenai Penegasan Penggunaan dan Penerapan istilah SPM, SOP, SP atau SPP.
“Kedudukan SPM dalam pemerintahan ditetapkan berdasarkan pelayanan dasar yang termasuk dalam urusan wajib, berdasarkan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar, sesuai Permendagri nomor 6 tahun 2007 pasal 1(8),” katanya, kepada HR.
Lilis mengatakan, pemerintah pusat menyusun SPM dengan tujuan untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, ketentraman dan ketertiban umum serta keutuhan NKRI.
Sementara itu, Kabag. Hukum dan Organisasi Kabupaten Pangandaran, Endang Hidayat, SH., mengatakan output dari kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan setiap SKPD harus membuat dan menyusun SPM.
“Contohnya dalam membuat perizinan IMB, harus tahu berapa hari dikerjakan dan berapa biayanya, supaya masyarakat tahu dengan jelas sehingga pelayanan maksimal, mudah dan cepat bisa dirasakan masyarakat. Hal itu sebagai bukti pelayanan dari prima,” katanya.
Endang juga berharap, setiap SKPD segera membuat draf SPM yang telah ditanda tangani oleh kepala SKPD masing-masing. (Mad/Koran-HR)