Sebagian tanaman kopi yang berada di pasir Pangdepaan, tepatnya di HPD Desa Sindangsari. Photo : Eji Darsono/ HR
Kawali, (harapanrakyat.com),-
Sebagian warga Dusun Cikawunggunung, Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, menolak keras kegiatan penanaman kopi di wilayah Pasir Pangdepaan milik Perum Perhutani. Menurut warga, pembukaan lahan untuk tanaman kopi justru menimbulkan ancaman bahaya longsor. Selain itu, saat ini serangan hama monyet dan babi hutan lebih merajalela.
Kepala Dusun Ciakwunggunung, H. Komarudin, Minggu (1/6/2014), di kediamannya, mengatakan, pasca pembukaan lahan kopi, monyet dan babi hutan semakin gencar menggasak tanaman milik warga.
“Monyet dan babi hutan sepertinya sudah tidak lagi takut terhadap manusia. Kawanan ini turun gunung dan menggasak tanaman milik warga,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Ketua BPD Desa Sidangsari, H. Oyo, menuturkan, akibat pembukaan lahan kopi juga, debit air yang selama ini digunakan warga menjadi berkurang. Kemudian, bila hujan datang, air tersebut menjadi keruh bercampur tanah.
Sesuai aspirasi warga, kata Oyo, BPD menuntut agar kegiatan penanaman kopi itu dihentikan, dan tanaman kopi yang sudah ada dicabut. Pihaknya tida mau ambil peduli, terkait biaya yang sudah dikeluarkan oleh penggarap tanaman kopi.
Menurut Oyo, selain di lahan Perhutani, kegiatan penanaman kopi juga dilakukan di Hutan Pangkuan Desa (HPD) Desa Sindangsari. Apalagi, setahu pihaknya, kegiatan tersebut tanpa disertai adanya kordinasi dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat.
Kaur Ekbang Desa Sindangsari, Yayat Hidayat, melalui telepon genggamnya, mengaku, pihak desa sepakat dengan masyarakat untuk menolak kegiatan penanaman kopi yang dilakukan pihak rekanan, di lahan HPD Desa Sindangsari.
Menurut pengakuan Yayat, pihaknya sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada pihak Perum Perhutani yang ada di Kawali. Sebab, bila dalam waktu satu minggu ini tanaman kopi tidak dicabut, masyarakat akan melakukan pencabutan secara paksa.
Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Kawali, Maman, mengatakan, dirinya baru dua bulan ini bertugas di wilayah tersebut. Dia mengaku tidak bisa menjelaskan secara pasti kronologi kegiatan penanaman kopi di daerah itu.
Namun, Maman memastikan, lahan tersebut merupakan petak 27-28, yang berada di HPD Desa Sindangsari. Diapun menganjurkan, kalaupun ada yang ingin memanfaatkan lahan di bawah tegakan hutan Perhutani, seyogyanya berkoordinasi dengan LMDH setempat.
“Sebab ada aturan yang harus diikuti, sehingga tidak asal-asalan,” katanya.
Terkait adanya penolakan dari warga, Maman membenarkannya. Bahkan pihaknya sudah memberikan waktu selama satu minggu kepada para penggarap untuk mencabut seluruh tanaman kopi di HPD Desa Sindangsari. (dji/Koran-HR)