Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 192 narapidana (Napi) yang beragama Islam di Lapas Kelas 2A Ciamis mendapat remisi (pengurangan hukuman) di moment Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dari 192 Napi tersebut, 3 diantaranya dinyatakan bebas dari hukuman.
“Dari jumlah 304 Napi di Lapas Ciamis, sebanyak 192 mendapat remisi dan 3 diantaranya dinyatakan bebas dari hukuman,” kata Kepala Lapas Kelas 2A Ciamis, Dasep Rana Budi, S.Sos, M.Si, didampingi Kasi Pembinaan Lapas Kelas 2A Ciamis, Drs. Asep Mustari, kepada HR, Selasa (29/07/2014).
Asep menjelaskan, dari 192 Napi yang mendapat remisi, masing-masing berbeda mendapat pengurangan hukumannya. Menurut dia, ada yang mendapat remisi 15 hari, 1 bulan dan 1, 5 bulan.
“Hal itu bagaimana penilaian dari bagian pembinaan. Apabila prilaku Napi selama masa pembinaan dinilai baik, maka dia mendapat remisi yang sebanding dengan prilakunya,” terangnya.
Asep mengatakan, 3 orang yang dinyatakan bebas, yakni Napi yang sebentar lagi akan selasai menjalani hukuman. “Setelah dipotong dengan remisi, masa hukuman 3 Napi tersebut langsung selesai. Makanya mereka dinyatakan bebas dari hukuman,” pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)