Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita CiamisBupati Ciamis: Penyegelan Mesjid Ahmadiyah Sudah Sesuai Aturan Hukum!

Bupati Ciamis: Penyegelan Mesjid Ahmadiyah Sudah Sesuai Aturan Hukum!

Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, menegaskan, penyegalan Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pekan lalu, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Iing, setelah melakukan rapat di jajaran Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Kabupaten Ciamis, menyusul adanya surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyebutkan bahwa masih ada aktifitas keagamaan di Mesjid Ahmadiyah Ciamis, maka disepakati untuk dilakukan penyegalan.

Penyegalan itu berdasarkan SKB 3 Menteri dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan bagi Jamaah Ahmadiyah. Bahkan, dalam Pergub ditegaskan, jangankan melakukan kegiatan keagamaan, memasang simbol Ahmadiyah di tempat umum saja dilarang,“ katanya, saat dihubungi HR, via telepon selulernya, Rabu (02/07/2014).

Iing menjelaskan, saat penyegalan mesjid Ahmadiyah beberapa waktu lalu oleh petugas Satpol PP, dihadiri oleh Ketua RT dan RW setempat, Lurah, Camat, perwakilan Muspida dan perwakilan dari MUI. “Jadi, kebijakan penyegalan itu bukan kebijakan Bupati, melainkan keputusan bersama jajaran Muspida setelah menanggapi surat dari MUI, “ terangnya.

Menurut Iing, MUI Kabupaten Ciamis sudah mengirimkan surat teguran ke jamaah Ahmdiyah Ciamis agar menghentikan aktifitas keagamaan di mesjid tersebut. Karena MUI menilai ada pelanggaran SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat tentang Pelarangan Kegiatan bagi Jamaah Ahmadiyah di mesjid tersebut.

“Ketika jamaah Ahmadiyah tidak menggubris surat teguran tersebut, kemudian MUI mengadukan hal itu kepada kami. Lalu kami di rapat Muspida mendiskusikan hal tersebut, kemudian disepakatilah upaya penyegalan,” jelasnya.

Iing menegakan, pihaknya mempersilahkan apabila ada pihak yang akan menempuh jalur hukum atas penyegelan tersebut. “Silahkan saja. Itu lebih bagus. Digugat ke pengadilan sekalipun, kami siap menghadapi. Ya pasti, kami melakukan penyegalan, jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

Namun demikian, Iing meminta jangan sampai dalam memprotes penyegalan tersebut melakukan cara-cara yang dapat memicu konflik horizontal. “Kita minta jaga kondusifitas Ciamis. Apalagi saat ini tengah dalam suasana bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)

Budidaya Pertanian Melon Madesta Ala Warga Binaan Lapas Banjar

Budidaya Pertanian Melon Madesta Ala Warga Binaan Lapas Banjar

harapanrakyat.com,- Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjar, Jawa Barat, diberikan program pelatihan kemandirian pangan melalui budidaya melon jenis madesta. Budidaya...
Gerakan Nasional Tanam Bambu

LSI Denny JA Sebut Gerakan Nasional Tanam Bambu Bakal Jadi Legacy Kuat Presiden Prabowo

harapanrakyat.com,- Bambu, tanaman khas yang kaya manfaat, dinilai sudah saatnya menjadi bagian dari gerakan nasional di Indonesia. Apabila Presiden Prabowo Subianto berhasil menggalakkan Gerakan...
Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...