Penyandang Disabilitas tuna netra tengah mengikuti pelatihan pijat yang merupakan program penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diselenggarakan oleh Dinsosnakertrans kota Banjar, Kamis, (03/07/2014).
Foto : Nanang Supendi/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) terus berupaya menggalakan program penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Banjar.
Kepala Bidang Sosial Dinsosnaker Kota Banjar, Hani Supartini, AKs., M.Si., mengatakan, program untuk penanganan masalah tersebut salah satunya memberikan keterampilan, sekaligus pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.
“Kami bekerjasama dengan Dinas Sosial Provini Jabar belum lama ini telah melaksanakan kegiatan pelatihan pijat yang diikuti sebanyak dua puluh orang penyandang disabilitas tuna netra yang tersebar di empat kecamatan. Pelatihan berlangsung selama sepuluh hari di Hotel Galuh Purwaharja Banjar,” kata Hani, kepada HR, Kamis (03/07/2014).
Lanjutnya, pelatihan tersebut dilaksanakan atas instruksi Kementrian Sosial (Kemensos) RI terkait pembinaan sosial kemasyarakatan. Salah satunya yang diimplementasikan melalui pelatihan pijat.
Menurut Hani, mayoritas peserta pelatihan memang sudah memiliki keahlian memijat. Namun demikian, dengan mengikuti pelatihan mereka akan mampu meningkatkan keahlian memijatnya.
“Pijat dinilai sangat cocok untuk memberikan keterampilan terhadap para penyandang cacat tuna netra agar bisa membuka lapangan kerja, lantaran permintaanya sangat banyak,” katanya.
Pihaknya berharap, melalui kegiatan tersebut maka keahlian memijat yang dimiliki mereka semakin meningkat, dan bisa tetap bekerja meski mempunyai keterbatasan secara fisik. Selain itu, mereka juga diharapkan semakin mandiri dan mampu menghidupi keluarganya.
Usai mengikuti pelatihan, Dinsosnaker Kota Banjar memberikan bantuan penunjang usaha berupa perlengkapan dan peralatan memijat kepada semua peserta. Hani berharap bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk mengembangkan usaha mereka.
“Dalam menjalankan usahanya itu harus dipasang plang usaha di depan rumahnya, atau di tempat kegiatannya. Malahan sudah ada yang memiliki dan terpasang plang jasa memijat,” katanya. (Nanang S/Koran-HR)