Foto : Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Seluruh perusahaan di Kota Banjar wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk mengantisipasi perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya, Pemkot Banjar melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar, rencananya akan melayangkan surat edaran kepada setiap perusahaan.
Hal itu dikatakan Kabid. Tenaga Kerja, Dinsosnaker Kota Banjar, Wasino, kepada HR, Senin (07/07/2014). Surat edaran akan dikirim kepada perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor.04/MEN/1994, tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
“Saat ini kita sedang susun, nanti kita edarkan. Isinya terkait pemberitahuan agar perusahaan segera memberikan THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran,” ujarnya.
Wasino menyebutkan, ketentuan dalam surat edaran tersebut yakni bagi tenaga kerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, diberikan 1 (satu) bulan upah. Sedangkan, karyawan yang memiliki masa kerja 3 (tiga) bulan dan atau kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya, jumlah bulan kerja dibagi dua belas bulan, dikali satu bulan upah.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Peraturan Kerja Bersama (PKB), dan ternyata lebih baik dari ketentuan dalam surat edaran, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB.
Atas persetujuan pekerja, sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain, kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan. Dan ketentuannya tidak boleh melebihi 25 persen dari THR yang seharusnya diterima.
Menurut Wasino, walaupun seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Banjar mentaati soal pemberian THR, bahkan para pengusaha banyak yang mengerti tentang pemberian THR, namun pemerintah daerah perlu mengingatkannya.
“Kita tetap perlu mengingatkan melalui surat edaran. Karena, THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. Agarmemberi keleluasaan menikmati hari besar Idul Fitri bersama keluarga,” pungkas Wasino. (Nanang S/Koran-HR)