Photo Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dinas PU, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pangandaran melarang aktifitas parkir di sepanjang bahu jalan pasar Pananjung, selama libur lebaran. Pasalnya, dikhawatirkan akan menimbulkan terjadinya kemacetan.
Kepala Bidang Perhubungan, Sony Agusman, Minggu (6/7/2014), mengatakan, pihaknya akan menertibkan kendaraan yang diparkir secara sembarangan. Area di sepanjang bahu pasar pananjung selamanya tidak boleh dijadikan tempat parkir.
“Bis dan angkot menaikan dan menurunkan penumpang harus di terminal,” jelas Sony.
Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Bidang Perhubungan, Endang Suarjo, mengaku sangat kesulitan untuk melarang kendaraan untuk tidak parkir di kawasan bahu jalan tersebut. “Kalau dilarang itu sulit, kecuali kita antisipasi. Kita berikan surat himbauan agar petugas parkir yang disana ditambah dan diatur dengan satu jalur,” ungkapnya.
Lebih lanjut Endang menuturkan, kesulitan itu juga didasari lantaran sampai saat ini belum ada kawasan parkir khusus untuk kendaraan pribadi atapun bongkar muat.
“Biasanya untuk H+1 sudah dilarang, kecuali kendaraan yang membawa sembako. Biasanya ada edaran yang melarang kendaraan bongkar muat. Paling kita antisipasi kendaraan pribadinya saja,” pungkas Endang. (Mad/R4/HR-Online)