Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Ciamis, saat membuka segel larangan beraktivitas keagamaan di Masjid Nur Khilafat, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jumat (04/07/2014). Foto: Subagja Hamara/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah disegel Satpol PP Ciamis sejak Kamis (26/6/2014), Masjid Nur Khilafat milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Ciamis, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, dibuka paksa oleh pengurus JAI, Jumat (04/07/2014).
Pembukaan segel yang memuat larangan kegiatan JAI itu dilakukan langsung oleh mubaligh JAI wilayah Priangan Timur HM. Syaiful Uyun dan jemaat Ahmadiyah lainnya. Setelah segel dibuka, kemudian pengurus JAI memasang spanduk yang memuat tentang jaminan negara dalam memberikan kebebasan beragama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya. Pemasangan spanduk itu pun dipajang di depan masjid.
Segel larangan kegiatan JAI di Jawa Barat berupa baligo kecil yang dipasang di 3 pintu masjid itu, langsung dibuka dan digulung oleh Syaiful Uyun dan disimpan pengurus JAI. Rencananya, setelah segel larangan itu dibuka, segel itu pun akan langsung diberikan kepada Bupati Ciamis.
Dalam segel larangan tersebut tertuang larangan Muspida Plus Kabupaten Ciamis berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI.
Dalam segel itu pun berisi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Ciamis Nomor 188.3/541-Pem.Um.1 tertanggal 18 Maret 2011.
Saat proses pembukaan segel tersebut dilakukan, tampak beberapa petugas kepolisian dari Mapolres Ciamis berjaga di luar kompleks masjid. Tampak pula beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis dan Camat Ciamis hanya bisa menyaksikan pembukaan segel tersebut di luar halaman masjid tanpa bisa bertindak apa-apa.
Camat Ciamis Yayat enggan berkomentar mengenai pembukaan segel oleh jemaat Ahmadiyah tersebut. Dia beralasan, dirinya tidak mempunyai kewenangan apa-apa. “Kapasitas untuk mengomentari pembukaan segel ini harus langsung oleh kepala daerah,” kata Yayat saat dimintai keterangan.
Mubaligh JAI wilayah Priangan Timur, Syaiful Uyun, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke bupati mengenai permohonan pembukaan segel tersebut. Syaiful memandang, penutupan Masjid Nur Khilafat ini tidak beralasan yang sah.
Syaiful menambahkan, dirinya memberanikan diri membuka segel larangan tersebut karena surat keputusan bersama, peraturan gubernur, dan peraturan bupati tidak ada yang menyatakan pemerintah daerah harus menutup masjid.
“Seharusnya yang ditutup itu bukan masjid, melainkan tempat-tempat yang maksiat. Masjid bukan tempat yang maksiat. Saya berharap, bapak bupati bisa memahami niat baik kami yang ingin beribadah,” katanya.
Disinggung mengenai dampak pembukaan segel ini, Syaiful mengatakan, pihaknya sudah memperkirakan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Pihaknya beralasan tindakan-tindakan yang tidak diharapkan itu tidak bakal terjadi.
Setelah segel dibuka, lanjut Syaiful, pihaknya pun akan mengadakan kegiatan di dalam Masjid Nur Khilafat yang menjadi masjid JAI Ciamis. “Bahkan, karena hari ini adalah hari Jumat, saya sendiri yang akan menjadi khotibnya,”katanya.
Setelah pembukaan segel tersebut, pengurus JAI Ciamis akan melanjutkan ke Mapolres Ciamis untuk meminta perlindungan keamanan kepada jemaatnya dalam menunaikan ibadahnya. Karena mereka memperkirakan pembukaan segel itu akan mendapat perlawanan dari pihak lain. (Bgj/R2/HR-Online)