Foto : Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Panwaslu Kota Banjar mencatat, jumlah total penertiban alat praga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tahun 2014 di Kota Banjar sebanyak 348 APK.
Jumlah tersebut meliputi banner, spanduk, bendera, baligho dan poster yang dipasang oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan 2.
Hal itu dikatakan bagian Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Banjar, Muhammad Zeinal Mtaqin, SH., kepada HR, Jum’at (11/07/2014), di Kantor Panwaslu Kota Banjar.
Sedangkan untuk daftar pelanggaran pemasangan APK di Kota Banjar mencapai 138 APK, terdiri dari 84 APK Paslon nomor urut 1, dan 54 APK Paslon nomor urut 2.
“Alat praga kampanye tersebut dipasang di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan Perda Kota Banjar. Sanksinya hanya sebatas sanksi administrasi oleh KPU, tapi belum ada tindak lanjut dari KPU,” ujarnya.
“Kemudian, indikasi pelanggaran lainnya yaitu adanya kampanye hitam yang menjurus ke salah satu Paslon, dan dilaporkan oleh masyarakat,” katanya.
Namun, lanjut Zeinal, masalah terebut tidak ditindaklanjuti, lantaran tidak ada orang yang terlapor, hanya ada saksi dan pelapor saja, sehingga tidak memenuhi unsur.
Sementara bagian Divisi Hukum dan Pelaporan Panwaslu Kota Banjar, Drs. Endang Hardi, M.Pd., menambahkan, adapun laporan dugaan politik uang di wilayah Kecamatan Langensari, masalah tersebut juga dinilai tidak memenuhi unsur setelah dikaji, dan dianalisa oleh Gakumdu. Sehingga, hasil plenonya tidak ditindaklanjuti. (Eva Latifah/R1/HR-Online)