Foto : Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com)
Panwaslu kota Banjar menyatakan dugaan politik uang yang terjadi di Desa Kujangsari, Kec. Langensari, kota Banjar, tidak terbukti secara hukum. Dan permasalahan itu, sudah selesai ditingkatan Panwascam langensari.
“Dugaan politik uang itu tak memenuhi unsur pidana pemilu. Jadi, perkaranya tidak bisa dilanjutkan ke kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian, hanya sampai Panwascam saja,” ucap H. Moch. Abdul Latief, kepada HR, Jum’at, (11/07/2014).
Ketika Tim Advokasi hukum Jokowi-JK melapor ke pihak Panwascam Langensari, Kamis (10/07/2014), kata Abdul Latief, pihaknya berada disana mendampingi Panwascam Langensari.
“Jadi bukan tidak mau menindaklanjuti. Karena laporan pelapor kurang kuat, begitu juga dengan bukti yang diserahkan. Tidak ada unsur yang menyebabkan SK dan SI bisa dijerat aturan pidana pemilu,” jelasnya.
Panwaslu dan Panwascam, memiliki kesimpulan yang sama atas dugaan politik uang tersebut, yaitu, SK dan SI tidak tercantum sebagai Tim pemenangan.
“Berdasar kajian bersama, termasuk pihak kepolisian. Pembagian uang yang dilakukan terduga, bisa disimpulkan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” tukasnya. (Nanang S/ R1/HR-Online)