Banjar, (harapanrakyat.com),-
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Banjar di dalam laporan yang disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar hari Jumat, 11 Juli 2014 terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Alokasi Anggaran Kelurahan mengusulkan dan merekomendasikan kepada Rapat Paripurna DPRD untuk menarik kembali Raperda tentang Alokasi Anggaran Kelurahan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 99 ayat (4) dan (5) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar, bahwa Raperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Walikota yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus II dari hasil rapat Pansus, Rapat Kerja, maupun hasil konsultasi dan studi komparasi ke daerah lain dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak secara eksplisit mengatur tentang alokasi anggaran Kelurahan.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan menyebutkan bahwa sumber keuangan kelurahan bersumber dari bantuan Pemerintahan, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kota dan bantuan pihak ketiga. Sehingga jelas sifatnya adalah bantuan keuangan bukan dikhususkan alokasi anggaran untuk kelurahan.
Sedangkan desa secara jelas diatur dan diamanatkan adanya alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota. Atas dasar ini Pansus berikhtiar apabila dipaksakan dibentuk Perda tentang Alokasi Anggaran Kelurahan dikuatirkan dikemudian hari akan timbul permasalahan. (Eva/Koran-HR)