Kepala Dinsosnaker kota Banjar, Drs. Asep Tatang Iskandar, M.Si.
Foto : Nanang S/HR
Banjar, (harapanrakyat.com)
Dinsosnaker kota Banjar akan memantau Surat Edaran (SE) Pemberitahuan Pelaksanaan Pembayaran THR terhadap perusahaan di kot Banjar. Hal itu, dikatakan, Kepala Dinsosnaker kota Banjar, Drs. Asep Tatang Iskandar, M.Si., kepada HR di ruang kerjanya, Jum’at, (18/07/2014).
“Pemberitahuan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-04/Men/1994, bahwa setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada tenaga kerjanyan H-7,” ucap Asep.
Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memberi THR, Dinsosnaker akan melakukan pemantauan. “Telah dibentuk tim khusus untuk menangani atau mengawal SE tersebut,” kata Asep.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR, pihaknya akan memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami juga menerima laporan dari masyarakat terkait hal ini, dengan membuka posko pengaduan di kantor Dinsosnaker komplek perkantoran Pamongkoran. Akan kami kawal sampai perusahaan tersebut memberikan kewajiban pada karyawannya,” tandas Asep. (Nanang S/R1/HR-Online)