Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Ciamis, saat membuka segel larangan beraktivitas keagamaan di Masjid Nur Khilafat, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jumat (04/07/2014). Foto: Subagja Hamara/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah terjadi aksi membangkang yang dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dengan melakukan pembukaan segel larangan beribadah, di Masjid Nur Khilafat milik Jemaat Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jumat (04/07/2014), disesalkan oleh Pemkab Ciamis.
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, menyayangkan aksi jemaat Ahmadiyah tersebut. Menurutnya, dengan melakukan aksi tersebut justru akan memperkeruh keadaan dalam menjaga kondusifitas Ciamis.
“Jika merujuk pada aturan, apabila ada bangunan yang disegel, maka harus dipatuhi dan jangan dilanggar. Negara kita kan negara hukum, ada yang mengaturnya, kenapa harus peraturan itu harus ditabrak,” katanya, Jumat (04/07/2014).
Yusuf pun mengaku tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan JAI. Sebab, hal itu dianggap akan memicu permasalahan baru. Sedangkan tugas pemerintah salah satunya yakni menjaga keamanan wilayah.“Seharusnya mereka taat hukum demi menjaga kondusifitas Ciamis, “ pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)