Foto: Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com)
Terkait pelaporan dugaan adanya praktik politik uang di Desa Kujangsari dan Kelurahan Bojongkantong, yang dilaporkan Tim advokasi hukum Jokowi-JK kota Banjar. Panwascam Langensari langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terduga dan saksi, untuk dimintai keterangan di Sekretariat Panwascam Langensari, Kamis, (10/07/2014).
Ketua Panwascam Langensari, Robby, mengatakan, bahwa SK benar telah membagikan uang sebesar Rp. 10.000,-, dengan uang pecahan Rp. 5.000,-, kepada warga yang hadir di pengajian.
Uang yang dibagikan SK, lanjut Robby, berasal dari SI yang juga warga setempat. “Namun, menurut keterangan SK, bahwa uang itu diberikan sebagai uang tajil untuk berbuka puasa. Sementara pengajian itu menjelang pelaksanaan Pilpres,” jelasnya kepada HR.
Masih menurut pengakuan SK, kata Robby, bahwa pembagian uang tajil itu tidak ditujukan untuk memilih kandidat salah satu Capres dan Cawapres.
“Berdasarkan penelusuran kami, SK dan SI tidak tercantum sebagai anggota tim pemenangan salah satu kandidat Capres dan Cawapres. Jadi berdasar aturan bisa dinyatakan tidak termasuk unsur pelanggaran Pemilu,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)