Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 162 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Ciamis mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 69, Minggu (17/08/2014). Dari 162 Napi yang mendapat remisi tersebut, 11 diantaranya dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Lapas Kelas 2B Ciamis, Dasep Rana Budi S.Sos,M.Si, mengatakan, remisi tersebut hanya diberikan pada Napi yang telah memenuhi persyaratan, baik persyaratan subtantif maupun administratif.
Dasep menjelaskan, persyaratan subtantif, yaitu meliputi syarat minimal sudah 6 bulan menjalani hukuman, tidak adanya pelanggaran tata tertib selama menjalani hukuman dan taat mengikuti semua program pembinaan yang diberikan.
Sedangkan untuk syarat Administratif, lanjut Dasep, meliputi kelengkapan administratif mulai dari surat penahanan di tingkat penyidik, penuntut umum, hakim, sampai dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
”Kami berikan remisi ini karena narapidana sudah memenuhi syarat Subtantif dan Administratif, dihitung sejak Napi ditahan,” jelasnya.
Dasep menjelaskan, dari 162 napi yang mendapat remisi, ada 11 napi yang mendapat remisi dua. Setelah dipotong remisi, mereka bisa langsung menghirup udara bebas karena habis masa hukumannya.
Menurut Dasep, remisi umum yang diberikan kepada Napi ada dua jenis, yakni remisi umum satu dan remisi umum dua. Remisi umum satu adalah pemberian keringanan atau pengurangan masa hukuman, tetapi Napi yang bersangkutan masih menjalani sisa hukuman.
Sementara remisi umum dua adalah pemberian pengurangan masa hukuman dan Napi yang bersangkutan langsung bebas dari Rutan/LP. Karena setelah dikurangi remisi, ternyata masa hukumannya langsung selesai atau habis. “Pemberian remisi secara resmi kami berikan saat upacara peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI,” katanya. (DSW/R2/HR-Online)