Ewo Sutisna (58), mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cirebon. Foto: Edji Darsono/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ewo Sutisna (58), mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cirebon asal Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis ini akhirnya berjanji untuk bertobat dan memperbaiki diri.
Kepada HR, Jum`at (22/8/2014), Ewo blak-blakan menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Gara-garanya, dia diadukan telah melakukan tindakan cabul atau asusila terhadap anak tirinya.
Pada tanggal 20 November 2005, prilaku menyimpangnya terungkap. Dia tertangkap. Diapun dinyatakan mendekap selama 14 tahun di LP Cirebon. Beruntung vonis menentukan Ewo dibui 11 tahun. Di Bulan April tahun ini, dia pun bebas karena mendapat remisi.
Ewo mengaku, dirinya terbakar api cemburu setelah anak tirinya memiliki seorang kekasih. Dari sanalah kemudian hubungan dengan anak tirinya menjadi hubungan terlarang. Parahnya jalinan itu berlangsung lama, sekitar 3,5 tahun.
“Memang seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Selama apapun itu (prilaku buruk/ hubungan terlarang) disembunyikan, akhirnya ketahuan juga,” ungkapnya.
Diakui Ewo, selama dalam tahanan rasa penyesalan mulai terasa. Ewo sadar, apa yang dilakukannya selama beberapa tahun ke belakang itu melanggar hukum. Ewo pasrah dan menerima kenyataan tersebut.
Namun, seorang warga yang enggan disebutkan namanya, belum sepenuhnya mempercayai i`tikad baik yang disampaikan Ewo. Warga ini khawatir, apa yang dikatakan Ewo tidak sejalan dengan kata hatinya sendiri.
Maman, tokoh masyarakat Desa Ciakar, mengungkapkan, sudah menasehati Ewo. Apa yang dilakukan Ewo bukan hanya aib bagi keluarga, tapi nama Desa Ciakar pun tercemar. Hanya saja, dia berharap Ewo bertaubat dan kembali ke jalan yang benar. (dji/Koran-HR)