Foto : Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
‘Lembaran’ kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, yang selama ini terkesan terkatung-katung, akan kembali dibuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis, Priyambudi, SH.,MH, ketika ditemui HR, Selasa (19/8/2014), di ruang kerjanya. “Kedepan ada dua kasus yang akan Kejari tangani. Salah satunya soal dugaan tindak pidana korupsi di Unigal,” katanya.
Menurut Priyambudi, kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan kampus Unigal akan digarap setelah penangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Lokasana kelar.
“Ini (kasus Unigal) jadi agenda Kejari setelah kasus Taman Lokasana selesai. Agendanya, Kejari akan kembali mempelajari kasus tersebut, kemudian meminta keterangan dari para saksi dan saksi ahli,” katanya.
Seperti pernah diberitakan sejumlah media massa, Kejari Ciamis menetapkan pejabat kampus Unigal berinisial S sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dana APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat, dengan total kerugian Negara senilai Rp. 446 juta.
Anggaran itu merupakan bantuan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus. Dalam kasus ini Kejari menetapkan dua orang tersangka. Selain pejabat berinisial S, seorang rekan S yaitu SI, berprofesi sebagai wirasawasta pun dijadikan sebagai tersangka.
Modus kedua tersangka dalam kasus korupsi tersebut adalah menggelapkan bantuan dana yang dilakukan melalui dua kegiatan pembangunan kampus. Tersangka SI bekerjasama membantu S, dalam melakukan kegiatan yang merugikan uang Negara tersebut.
Setelah ditelusuri Kejari, kedua tersangka ini bekerjasama menggelapkan bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat. S berperan sebagai penerima bantuan, dan SI membantu S dalam menyelewengkan anggaran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun. (Deni/Koran-HR)