Foto : Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Terkait rencana pengajuan penangguhan dan pengalihan status tahanan salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan RTH Taman Lokasana, Kejari Ciamis menyatakan menolak pengajuan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Priyambudi, Sh.,MH, mengaku, pihaknya sudah melakukan kajian-ajian yuridis, kajian sosiologis, dan efektifitas penyelesaian perkara, kemudian merujuk pada hasil pertimbangan tersebut, Kejari menolak pengajuan penangguhan dan pengalihan status itu.
“Sesuai hasil pertimbangan, kami memutuskan menolaknya,” ungkap Priyambudi. (Deni/Koran-HR)