Foto : Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Anggota DPRD Ciamis, Iwan M. Ridwan, S.Pd, M.Pd, meminta Pemkab Pangandaran agar tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2015. Menurut dia, dalam pengesahan APBD, Pemkab harus menunggu pembentukan DPRD Kabupaten Pangandaran yang paling lambat akan dibentuk pada tanggal 5 Desember mendatang.
“Memang benar tanggal 30 November berkas RAPBD harus sudah diserahkan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Tetapi, kondisi Kabupaten Pangandaran berbeda dengan kabupaten lain, karena masih dalam pemerintahan transisi, “ katanya, kepada HR, Selasa (05/08/2014).
Menurut Iwan, APBD tahun 2015 harus disyahkan melalui Perda Kabupaten Pangandaran yang disetujui oleh seluruh Anggota DPRD melalui rapat Paripurna. Karena, pembentukan DPRD Pangandaran dilakukan pada tahun 2014. Dengan begitu, secara otomatis seluruh Anggota DPRD asal Pangandaran harus ikut membahas dan mengesahkan APBD tersebut.
“Sebaiknya Pemkab Pangandaran bersama 13 Anggota DPRD Ciamis asal Pangandaran melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur terkait hal ini. Kita nanti meminta kepada pemerintah pusat dan provinsi agar memberikan kebijaksanaan untuk pengesahan APBD di daerah otonom baru. Artinya, waktu pengesahannya tidak disamakan dengan daerah yang sudah mandiri, “ terangnya.
Iwan mengatakan, apabila Pemkab Pangandaran mengesahkan APBD tahun 2015 dengan peraturan SK Bupati Pangandaran, dikhawatirkan akan cacat secara hukum. Karena pada waktu yang bersamaan dengan pengesahan APBD yang dilakukan Pemkab, yakni tahun 2014, dibentuk DPRD Pangandaran.
“Dari pada memaksakan dan nantinya malah terjadi permasalahan, mending kita konsultasi dulu. Kalau seandainya Pemkab tetap memaksakan mengesahkan APBD dengan SK Bupati, kami malah bertanya-tanya, apa ada motif tertentu dibalik hal itu, “ tegasnya.
Iwan menjelaskan, jangankan Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk pun akan mendapat kendala pasca pembentukan DPRD Kabupaten Pangandaran. Karena, 13 Anggota DPRD Ciamis akan pindah ke Pangandaran dan akan terjadi pergantian Anggota Dewan di DPRD Ciamis.
“Kendala yang terjadi, yakni dalam pembentukan alat kelengkapan di DPRD Ciamis. Tentunya hal itu harus dikonsultasikan. Makanya, Pemkab Pangandaran dan Pemkab Ciamis bersama DPRD harus melakukan konsultasi, agar dalam masa peralihan tersebut tidak terjadi kendala yang berimbas terhadap pengesahan APBD di masing-masing daerah,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Sekda Pangandaran, Mahmud, SH, MH, mengatakan, apabila pembentukan DPRD Pangandaran dilakukan pada bulan November atau Desember, maka tidak memungkinkan untuk melibatkan DPRD dalam proses pengesahan APBD tahun 2015.
“Karena draf APBD Pangandaran harus sudah diserahkan ke Gubernur pada tanggal 30 November 2014 untuk dilakukan evaluasi. Jadi, kalau DPRD dibentuk pada bulan November apalagi bulan Desember, maka pengesahan APBD tahun 2015 kembali menggunakan SK Bupati Pangandaran, “ terangnya, kepada HR, Selasa (05/08/2014).
Menurut Mahmud, apabila pengesahan APBD dipaksakan harus menunggu terbentuknya DPRD, dikhawatirkan akan mengganggu proses pengesehan APBD. “Bahkan, apabila pengesahan APBD melebihi tahun 2014, maka Pemkab Pangandaran akan mendapat pinalti atau sanksi dari pemerintah pusat. Hal ini yang harus kita hindari, “ ujarnya.
Namun demikian, kata Mahmud, apabila Anggota DPRD Ciamis asal Pangandaran mengajak untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Gubernur, pihaknya pastinya akan mengikuti.
“Kalau hasil konsultasi nanti ternyata pengesahan APBD di daerah otonom baru bisa menunggu pembentukan DPRD, maka kami akan mengikuti saja. Hanya, kalau seandainya hasil konsultasi tidak dibolehkan, maka kami akan mengesahkan APBD dengan SK Bupati, “ ujarnya.
Mahmud mengatakan, pihaknya melakukan opsi dengan berencana akan mengesahkan APBD menggunakan SK Bupati, karena khawatir timbul permasalahan apabila harus menunggu pembentukan DPRD Pangandaran.
“Kalau seandainya mengesahkan APBD wajib menunggu dibentuknya DPRD dulu, kami siap-siap saja. Asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku, “ pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)