Pohon peneduh selain berfungsi sebagai peneduh, bisa juga menjadi penghias keindahan kota. Penanaman pohon di median jalan dengan menggunakan pot beton, tidak akan merusak trotoar yang sudah ada.
Oleh : Dyah Shita Asri W
Seringkali kita lihat disepanjang jalan dan median jalan terdapat berbagai macam pohon peneduh yang sengaja ditanam. Namun seringkali pula diantara kita tidak tahu fungsi kenapa pohon peneduh itu ditanam, bahkan ada yang secara sengaja memotong dahan atau bahkan menebang pohon tanpa basa basi apalagi meminta ijin kepada pihak yang berwenang dengan tanpa alasan jelas.
Padahal peraturan untuk itu telah ada, demikian juga sanksi bagi para pelanggarnya. Peraturan yang telah ditetapkan di Kota Banjar antara lain adalah Perda Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang diantaranya menyatakan bahwa Pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh instansi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya (Pasal 6 ayat 1), bahwa dalam pengelolaan RTH yang baik setiap penghuni atau yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan diwajibkan melakukan perawatan dan pemeliharaan tanaman secara periodic (pasal 8), larangan menebang pohon tanpa izin, merusak sarana dan prasarana taman atau RTH, melakukan pemindahan terhadap sarana dan prasarana RTH milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah tanpa izin walikota atau pejabat yang ditunjuk (pasal 18) termasuk ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan (pasal 19).
Untuk itu perlu kita ketahui bersama bahwa pohon peneduh yang sengaja ditanam di sepanjang jalan tentunya telah mengikuti kriteria pohon peneduh yang antara lain adalah memiliki kayu yang kuat, daun yang rimbun dan rapat serta tidak mudah gugur, cabang dan ranting yang tidak mudah patah, batang tegak lurus dengan daerah bebas cabang di atas 3 meter, system perakaran yang kuat dan dalam serta tidak melebar sehingga tidak merusak jalan/saluran air. Pohon peneduh jalan yang baik tidak menghasilkan getah beracun, tidak berduri, serbuk sari tidak menimbulkan alergi tidak bersifat invasive dan memiliki nilai estetika yang tinggi.
Salah satu pohon peneduh yang mendapat perhatian mata kita jika berjalan disekitar jalan protokol, alun-alun dan taman bakti di Kota Banjar adalah pohon Ketapang Kencana (Terminalia mantaly). Tanaman asal Madagaskar yang bertubuh ramping, memiliki ranting membentang dan bertingkat, batang berdiri tegak dan rapi, ketinggian maksimal 10 meter, daun kecil dan rapat dan kuat terhadap terik matahari. Tanaman ini menjadi pusat perhatian karena keindahan estetikanya dan kemampuan untuk menghijaukan suasana dengan kanopi yang lebar dan beraturan.
Pohon peneduh jalan memiliki banyak fungsi, diantaranya adalah sebagai control visual, pengarah angin, mendinginkan suhu udara dan mengurangi kelembaban, perlindungan dari terik matahari dan hujan, penyaring polutan, mengurangi kebisingan, menyimpan air, menetralisir limbah, mencegah erosi, sebagai habitat alami bagi hewan, memiliki nilai estetika serta dapat menjadi ciri khas bagi suatu daerah (Carpenter; 1975 dan Wungkar; 2005).
Memang, untuk mencapai fungsinya secara maksimal diperlukan pemilihan dan perawatan agar pohon yang ditanam bisa tahan terhadap cuaca ekstrim serta kondisi media tanam yang cukup terbatas terutama di daerah perkotaan. Untuk itu dibutuhkan kepedulian bersama antara pemerintah, masyarakat dan swasta dalam menjaga dan memelihara pohon-pohon yang ada. Lingkungan yang bersih, hijau dan asri tentu saja menjadi dambaan semua orang, dan hanya akan terwujud jika kita bersama-sama melestarikan dan menjaganya. Stop tebang pohon sembarangan! ***