Barang dagangan milik salah satu toko di Jl. BKR, Kota Banjar, tampak memenuhi fasilitas trotoar. Pihak Satpol PP Kota Banjar berjanji akan segera melakukan penertiban.
Foto: Eva Latifah/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar berjanji, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik toko, yang menyimpan barang dagangannya di atas trotoar. Hal itu terkait adanya keluhan dari sejumlah pejalan kaki, seperti diberitakan Koran HR edisi 382.
Kasie. Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, saat ditemui HR, Selasa (19/08/2014, mengatakan, pemilik toko yang menyimpan barang dagangannya di trotoar harus ditindak tegas karena sudah jelas telah melanggar Perda Kota Banjar, pasal 3 ayat 1 huruf i.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa, menggunakan jalan dan atau trotoar sebagai tempat bekerja atau berjualan, penyimpanan barang-barang benda baik yang menurut sifatnya dapat dipakai maupun barang atau benda yang tidak dapat dipakai lagi menurut fungsinya semula.
“Jadi itu sudah jelas melanggar aturan. Sama halnya pasal ini juga kita terapkan terhadap para pedagang kaki lima. Cuma penertiban PKL memang ada beberapa kendala yang harus kita fikirkan, misalnya lokasi untuk relokasi. Tapi kalau pemilik toko, itu keterlaluan kalau mereka menyimpan barang dagangannya di trotoar,” terang Aep.
Atas adanya laporan itu, pihaknya berjanji akan segera melakukan penertiban terhadap toko yang terbukti telah melanggar aturan. Bahkan, hari ini juga (Selasa, 19/08/2014-red) dirinya langsung mengecek ke lokasi.
“Kami juga sangat berterima kasih atas adanya informasi tersebut, dan untuk penertibannya akan kami lakukan dalam waktu dekat ini. Nanti kami kabari lagi agar bisa diambil gambarnya saat melakukan penertiban,” kata Aep. (Eva L/Koran-HR)