Lima perwakilan partai politik (Parpol) di Kabupaten Pangandaran saat menggelar pertemuan di Rumah Makan Rasa Sayang, di kawasan Pantai Timur Pangandaran, Minggu (31/08/2014). Foto: Madlani/HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Lima perwakilan partai politik (Parpol) di Kabupaten Pangandaran menggelar pertemuan untuk membahas beberapa isu strategis, diantaranya pembentukan DPRD Pangandaran, Pilkada Pangandaran dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintah serta pemantauan pembangunan di Kabupaten Pangandaran.
Pertemuan yang digelar di Rumah Makan Rasa Sayang, di kawasan Pantai Timur Pangandaran, Minggu (31/08/2014) ini, dihadiri sejumlah politis, diantaranya dihadiri 2 orang politisi Golkar, 3 orang politisi PDIP, 1 orang politisi PPP, 1 orang politisi Demokrat dan 1 orang politisi PKS. Para politisi itu adalah mereka yang akan duduk di DPRD Kabupaten Pangandaran.
Anggota DPRD Ciamis dari wilayah DOB Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan, pertemuan itu merupakan silaturahmi dan koordinasi guna menyamakan persepsi dalam menghadapi beberapa agenda penting, diantaranya pembentukan DPRD Pangandaran dan Pilkada Pangandaran.
“Mengingat pembentukan DPRD dan Pilkada waktunya sudah dekat, maka kami sebagai Anggota DPRD asal Pangandaran harus mulai membicarakan langkah-langkah tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut Iwan, dalam pertemuan itupun dibahas beberapa isu yang berkaitan dengan kebijakan Pemkab Pangandaran. Pihaknya, kata dia, harus mulai melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemkab. “Karena bagaimana pun kami adalah Anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat Pangandaran, meski secara resmi DPRD Pangandaran belum terbentuk,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC PPP Kabupaten Pangandaran, Wowo Kustiwa, mengatakan, ada beberapa kebijakan Pemkab Pangandaran yang harus dikritisi, salah satu diantaranya terkait rencana pembangunan yang akan memprioritaskan pembangunan perkantoran.
“Hal itu tentunya akan kita kritisi. Karena seharusnya yang diprioritaskan bukan membangun perkantoran, tetapi dahulukan perbaikan infrastruktur jalan. Selain alasan kebutuhan menyusul kondisi jalan banyak mengalami kerusakan, juga jika membangun perkantoran harus menunggu RTRW Pangandaran disyahkan,” ujarnya.
Menurut Wowo, dalam menentukan kawasan yang akan dijadikan tempat perkantoran, harus melalui proses pembahasan panjang dan kemudian dilegalkan dalam Perda tentang RTRW. “Kalau memperbaiki jalan, tidak perlu menunggu RTRW disyahkan. Karena memperbaiki jalan bukan sebuah perencanaan baru, tetapi sebuah program rutinitas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, “ terangnya. (Mad/R2/HR-Online)