Manager PLN Rayon Pangandaran, Agus Kabulyadi. Foto: Madlani/HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 63 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terdapat di wilayah Kabupaten Pangandaran diduga belum berijin atau ilegal. Akibat hal itu, Perusahaan Listik Negara (PLN) Rayon Pangandaran mengalami kerugian sebesar Rp 181.248.487,00.
Manager PLN Rayon Pangandaran, Agus Kabulyadi, Selasa (23/9/2014), mengatakan, setelah melakukan survey lapangan, pihaknya menemukan banyak PJU di wilayah Kabupaten Pangandaran yang ilegal atau belum berijin.
“Pada pengecekan awal, sedikitnya ditemukan 63 titik PJU ilegal,” katanya.
Agus meminta, Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera menindaklanjuti hal itu. diantaranya dengan membuat legaitas PJU, dan melakukan perbaikan terhadap konstruksi PJU agar sesuai dengan standar.
Menindaklanjuti hal itu, kata Agus, PLN Rayon Pangandaran sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, melalui Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi dan Informasi (PUHUBKOMINFO) Kabupaten Pangandaran.
Akibat PJU ilegal itu, lanjut Agus, PLN mengalami kerugian sebesar Rp 181. 248.487,00. Jumlah itu terdiri dari jumlah total biaya pemasangan (BP) Rp 24.668.400,00, ditambah tagihan susulan (TS) PJU sebesar Rp 156.580.087,00. Jadi jumlah total kerugiannya adalah Rp 181.248.487,” pungkasnya.
Kabid Pertambangan Sumberdaya dan Energi, Dinas PU Hubkominfo, Lingling Nugraha, mengatakan, pihaknya tidak melakukan ekseskusi atau memutuskan, karena hal itu merupakan kewenangan PLN.
“Kewenangan kami hanya sebatas melayani permohonan legalisasi PJU yang dimohon oleh masyarakat melalui Kepala Desa. Untuk penertiban PJU Ilegal, kami serahkan sepenuhnya kepada PLN Rayon Pangandaran,” jelas Lingling.
Kadis PUHUBKOMINFO, Dadang Dimyati, menyarankan kepada pihak PLN untuk memutus terlebih dahulu aliran listrik PJU yang tidak berijin atau ilegal. Hal itu agar masyarakat mengetahuinya, serta pihak desa mengusulkannya sesuai dengan prosedur.
“Saya sarankan PLN bertindak tegas. Kalau memang benar ada PJU yang tidak dibayar pemerintah, putuskan saja,” jelas Dadang.
Dadang menuturkan, apabila PLN sudah mengetahui titik mana saja PJU yang ilegal, alangkah baiknya PLN menyarankan agar pemerintah desa dan kecamatan untuk mendata ulang, serta menempuh pemasangan secara prosedural.
“Setelah didata, silahkan mengajukan permohonan ke kami. Nanti segera dilakukan pendataan oleh Dinas,” pungkasnya. (Mad/Koran-HR)