Rabu, Mei 14, 2025
BerandaBerita CiamisBKBPMPD Ciamis: Saat UU Desa Berjalan, Perlu Ada Perubahan Pola Pikir

BKBPMPD Ciamis: Saat UU Desa Berjalan, Perlu Ada Perubahan Pola Pikir

Foto: Ilustrasi

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BKBPMPD) Kabupaten Ciamis, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas desa tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah, baik tingkatan kabupaten/ kota, Propinsi ataupun pusat.  

Menurut Kepala BKBPMPD Ciamis, H. Dondon Rudiana, Drs.,M.Si., didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Asep Sutisna, Drs.,M.Si., Senin (1/9/2014) menuturkan, peningkatan kapasitas desa juga didasarkan pada keinginan desa untuk melakukan perubahan.

“Khususnya perubahan dalam pola pikir, kultur dan prilaku,” tandas Asep.

Hal itu, kata Asep, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang baru disahkan pada bulan Juli 2014 lalu.

Menurut Asep, dalam PP itu juga disebutkan, pemerintah menganggarkan dana desa secara nasional dalam APBN setiap tahun. Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk (30 persen), angka kemiskinan (50 persen), luas wilayah (20 persen).

Kemudian, kata Asep, dana desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/ kota dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

“PP No 60 Tahun 2014 terdiri dari 34 pasal yang terbagi dalam sembilan bab yaitu bab ketentuan umum, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup,” ujarnya.

Pada praktiknya, Asep menambahkan, kucuran dana dilakukan secara bertahap. Besaran alokasi anggaran desa juga ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah. Namun demikian, kucuran dana itu juga didasarkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan kabupaten/ kota dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan desa.

“Dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, serta didukung dengan pola pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan maupun lembaga teknis terkait, pembangunan dapat terwujud,” katanya.

Selain menerima dana desa dari APBN, desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/ kota berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/ kota.

“Pendapatan desa juga bersumber dari pendapatan asli desa yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa. Kemudian, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lain yang sah,” pungkasnya. (deni/Koran-HR)

Polres Pangandaran Panen Jagung

Polres Pangandaran Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

harapanrakyat.com,- Sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Pangandaran menggelar kegiatan panen jagung di lahan pertanian yang terletak di Blok Bukit...
Hewan Kurban di Ciamis

Jelang Idul Adha 2025, Disnakkan Ciamis Pastikan Stok Hewan Kurban Aman

harapanrakyat.com,- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memastikan ketersediaan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau mencukupi untuk kebutuhan Hari...
Kerja Keras Penjual Jamu Tradisional di Kota Banjar Dibayar Lunas: Berangkat Haji Tahun Ini.

Kerja Keras Penjual Jamu Tradisional di Kota Banjar Dibayar Lunas: Berangkat Haji Tahun Ini!

harapanrakyat.com,- Kisah inspiratif datang dari seorang penjual jamu tradisional di Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Ia adalah...
Disnaker Ciamis Bagikan Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2025

Disnaker Ciamis Bagikan Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2025

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, kembali menginformasikan tentang lowongan kerja di bulan Mei tahun 2025. Informasi loker itu dipublikasikan melalui akun...
Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak

Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak: Perbaikan Terkendala Anggaran

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, yang menanam pohon pisang...
Tak Punya Uang Kuliah Ini 8 Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025

Tak Punya Uang buat Kuliah? Ini Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025!

harapanrakyat.com,- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali membuka peluang bagi siswa kurang mampu melalui jalur mandiri. Siswa pemegang KIP saat SMA atau penerima...