Foto : Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dengan adanya desakan dari pihak ormas kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, terkait keberadaan Toko Pajajaran di depan pasar tradisional (Pasar Muktisari-red), yang berkonsep mini market, namun dalam perizinannya menggunakan izin toko kelontongan, HR pun mencoba mengkonfirmasikan permasalahan tersebut kepada instansi bersangkutan.
Namun, HR sangat menyesalkan sikap arogansi dari Kepala BPMPPT Kota Banjar, Drs. Ade Setiana, MPd., dalam memberikan jawabannya. Meski dia mengakui bahwa pihaknya hanya mengeluarkan izin toko kelontongan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap toko tersebut.
Sikap arogansi pejabat tersebut terlihat saat HR menanyakan kenapa sampai sekarang toko tersebut masih beroperasi dengan berkonsep mini market, padahal izinnya hanya untuk usaha toko kelontongan. Namun, Ade menganggap pertanyaan itu memancing-mancing emosinya, hingga dia sempat menggebrak meja kantornya dan berbicara dengan intonasi yang cukup keras.
Padahal, pertanyaan yang dilontarkan HR adalah pertanyaan yang wajar dan tidak ada niat menyinggung atau menyudutkannya. Karena, hal itu dilakukan HR hanya semata-mata menjalankan tugas sebagai jurnalis, yakni ingin mengetahui jawaban dari instansi terkait atas adanya pertanyaan dari masyarakat.
Dengan nada cukup tinggi Ade menjawab apa yang ditanyakan HR, bahwa pihaknya telah memanggil pemilik atau pengusaha toko tersebut untuk dilakukan pembinaan. “Kami telah mencoba memanggilnya untuk segera melengkapi perizinan seperti sebagaimana mestinya yang sedang dijalankan usahanya,” katanya.
Kemudian dia juga mengatakan, bahwa izin perdagangannya pun belum keluar, dimana pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar lah yang harus segera memberikan pembinaan lebih lanjut, agar segera dilengkapi perizinannya. Sehingga nantinya bisa turun izin perdagangan dari Disperindagkop.
Sedangkan, mengenai kenapa dengan izin seperti itu toko tersebut masih tetap beroperasi, menurut Ade, masalah itu pihak Satpol PP yang harus menindaknya sebagai penegakan Perda.
“Yang jelas kami telah berupaya memanggil dan melakukan pembinaan, serta dimohon segera diurus perizinannya sesuai ketentuan yang ada,” pungkas Ade. (Nanang S/Koran-HR)