Petugas dari Dinas Pehubungan Kabupaten Pangandaran dan anggota polisi dari Polsek Pangandaran, tengah memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Photo: Entang Saeful Rachman/HR.
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Pangandaran, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Polsek Pangandaran dan Jasa Raharja, Rabu siang (24/09/2014), menggelar operasi gabungan di Jalan Babakan, Kec/Kab. Pangandaran.
Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Pangandaran, Asep Soehara, mengakatan, sasaran dalam razia gabungan ini adalah semua jenis kendaraan bermotor, baik pribadi maupun kendaraan umum.
“Dan, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendarannya, baik roda dua maupun roda empat, maka akan disidang serta harus membayar pajak kendaraannya,” kata Asep, saat ditemui HR disela-sela kegiatan.
Di tempat yang sama, Kanit Lantas Polsek Pangandaran, Ipda. Sugeng, menyebutkan, khusus untuk pihak kepolisian memeriksa kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK. “Dalam razia itu kami dari kepolisian menurunkan sebanyak 21 orang anggota, termasuk dari Polres Ciamis,” kata Sugeng.
Sedangkan, untuk Dishub Pangandaran menerjunkan 15 orang anggota. Menurut petugas koordinator dari Dishub, Wahyu, bahwa yang menjadi sasaran dalam razia gabungan itu adalah kendaraan yang belum KIR, belum memiliki izin trayek, dan surat-surat lainnya. (Ntang SR/R3/HR-Online)